Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa meminta anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris untuk mencabut pernyataan mengenai penilaian dirinya bahwa revisi Undang-undang KPK atau kini UU KPK Nomor 19 tahun 2019 merupakan pelemahan terhadap komisi antirasuah.
Permintaan tersebut disampaikan secara langsung oleh Desmond pada saat memimpin jalannya rapat dengar pendapar antara Komisi III DPR dengan pimpinan dan Dewas KPK. Desmond menyebut bahwa pernyataan Syamsudin itu terkesan bahwa Dewas tidak memahami pembuatan UU lantaran terlalu menyalahkan partai politik di parlemen.
Padahal, kata Desmond, adanya undang-undang termasuk UU KPK merupakan hasil kesepakatan yang dibuat oleh Presiden selaku pemerintah dengan DPR.
"Menurut saya ini sama saja menjelekkan DPR. Saya minta Prof Syamsuddin Haris mencabut ini pernyataan ini," ujar Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
"Yang menggelitik saya tidak mungkin undang-undang ini keluar tanpa dua kelembagaan pembuat undang-undang bersepakat. Tapi jangan Dewan Pengawas menghukum partai-partai. Ini yang menurut saya tidak arif seorang Dewas ngomong seperti ini," ucap Desmond.
Desmond berujar pernyataan Syamsuddin itu pula yang diakui mengganggu pimpinan di Komisi III. Ia kemudian meminta Syamsuddin untuk menjawab maksud dari pernyataannya terkait UU KPK melemahkan komisi antirasuah tersebut.
"Ada apa dengan Syamsuddin Haris di lembaga Dewan Pengawas. Saya tunjuk orangnya karena statement ini saya forward di grup Komisi III agar kita tahu, jangan sampai Dewan Pengawas amatiran, Dewan Pengawas amatiran mencari popularitas yang seolah tidak paham dengan mekanisme perundang-undangan. Tolong ini nanti pak Syamsuddin Haris dijawab dengan statement yang dipertanggungjawabkan," tutur Desmond.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sepakat apabila apabila Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 atau UU KPK versi baru justru melemahkan lembaga antirasuah. Dengan begitu ia meminta kepada publik untuk tidak berhenti mengawasi dengan berlakunya UU KPK.
Syamsuddin tidak ingin apabila lemahnya pengawasan akan mengakibatkan lembaga tersebut ikut kehilangan taring dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Rapat Bersama Komisi III DPR, Dewas: Tak Ada Ketegangan dengan Pimpinan KPK
"Publik harus mengawasi. Jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi," kata Syamsuddin saat ditemui di Sequis Center, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Syamsuddin menyatakan, sebagai bagian dari Dewan Pengawas KPK tentu memiliki tugas yang sama untuk memperkuat komisi antirasuah itu.
Berdasarkan UU tersebut, Dewas KPK bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK.
Lalu Dewas KPK juga memiliki hak terkait pemberian izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kemudian Dewas KPK juga turut menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK serta tugas-tugas lainnya.
Berita Terkait
-
Rapat Bersama Komisi III DPR, Dewas: Tak Ada Ketegangan dengan Pimpinan KPK
-
Tersangka Harun Masiku Belum Dicokok KPK, Dewas Akan Evaluasi Pimpinan KPK
-
IPK Diharapkan Naik, Dewas KPK: Pemerintah dan Parpol Mesti Digonggongi
-
Cari Aktor Intelektual di Kasus Jiwasyara, Komisi III Bakal Bentuk Panja
-
Bahas Tragedi Semanggi I dan II, Komisi III DPR akan Gelar Rapat Gabungan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi
-
Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York
-
Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan
-
Targetkan 675 Ribu Pengunjung, Kawasan Malioboro Masih Dipadati Ribuan Wisatawan pada H+4 Lebaran
-
Viral Pria Joget di Dapur MBG, BGN Langsung Suspend Satu SPPG dan Beri Peringatan Keras