Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim pemerintah tengah memikirkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lampau dengan menggunakan pendekatan non jalur hukum atau non projustitia. Bukannya tidak mungkin bisa diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi menurut Yasonna ada hambatannya seperti bukti-bukti yang kurang.
Yasonna menjelaskan keinginan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut sebenarnya sudah menjadi sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR untuk periode 2020.
"Dalam konsep sekarang ini pendekatannya kami akan segera mendorong UU KKR, caranya adalah kita mengikuti format yang sukses di negara lain dalam penyelesaiannya," kata Yasonna dalam memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Yasonna melihat Afrika Selatan sukses menjalankan metode rekonsiliasi tersebut. Meskipun tidak melupakan, akan tetapi berusaha untuk tidak mengulang kasus serta memaafkan.
Pemerintah kata Yasonna, ingin mencoba yang dilakukan di Afrika Selatan.
Yasonna menceritakan kalau pihaknya bersama Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Komnas HAM hampir mewujudkan upaya tersebut pada pemerintahan sebelumnya.
Namun masih ada hambatan terutama dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen dalam hal HAM di Indonesia.
"Tapi itulah di kita kan banyak organisasi, ada lah Kontras, adalah (organisasi) ini, segala macam terus menyuarakan suaranya," ujarnya.
"Dan selalu merasa apa yang mau kita lakukan itu dianggap 'wah' itu masa tidak bisa dibawa di (jalur) hukum," tuturnya.
Baca Juga: SBY: Ada yang Mau Jatuhkan Erick Thohir dan Jokowi lewat Kasus Jiwasraya
Menurut Yasonna, ada kasus-kasus yang juga diamini Komnas HAM untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Akan tetapi tidak bisa kemudian dipukul rata karena ada bukti-bukti yang belum terkumpul.
Dengan begitu, Yasonna mengungkapkan kalau pemerintah akan mendorong adanya rekonsiliasi demi penyelesaian kasus HAM di masa lalu.
"Pendekatannya adalah pendekatan non projustitia tetapi pendekatan menggunakan kearifan masyarakat yaitu orang-orang yang pernah menjadi korban-korban pelanggaran HAM dibantu kehidupannya, ada solusi-solusi yang dapat dilakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi