Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim pemerintah tengah memikirkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lampau dengan menggunakan pendekatan non jalur hukum atau non projustitia. Bukannya tidak mungkin bisa diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi menurut Yasonna ada hambatannya seperti bukti-bukti yang kurang.
Yasonna menjelaskan keinginan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut sebenarnya sudah menjadi sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR untuk periode 2020.
"Dalam konsep sekarang ini pendekatannya kami akan segera mendorong UU KKR, caranya adalah kita mengikuti format yang sukses di negara lain dalam penyelesaiannya," kata Yasonna dalam memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Yasonna melihat Afrika Selatan sukses menjalankan metode rekonsiliasi tersebut. Meskipun tidak melupakan, akan tetapi berusaha untuk tidak mengulang kasus serta memaafkan.
Pemerintah kata Yasonna, ingin mencoba yang dilakukan di Afrika Selatan.
Yasonna menceritakan kalau pihaknya bersama Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Komnas HAM hampir mewujudkan upaya tersebut pada pemerintahan sebelumnya.
Namun masih ada hambatan terutama dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen dalam hal HAM di Indonesia.
"Tapi itulah di kita kan banyak organisasi, ada lah Kontras, adalah (organisasi) ini, segala macam terus menyuarakan suaranya," ujarnya.
"Dan selalu merasa apa yang mau kita lakukan itu dianggap 'wah' itu masa tidak bisa dibawa di (jalur) hukum," tuturnya.
Baca Juga: SBY: Ada yang Mau Jatuhkan Erick Thohir dan Jokowi lewat Kasus Jiwasraya
Menurut Yasonna, ada kasus-kasus yang juga diamini Komnas HAM untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Akan tetapi tidak bisa kemudian dipukul rata karena ada bukti-bukti yang belum terkumpul.
Dengan begitu, Yasonna mengungkapkan kalau pemerintah akan mendorong adanya rekonsiliasi demi penyelesaian kasus HAM di masa lalu.
"Pendekatannya adalah pendekatan non projustitia tetapi pendekatan menggunakan kearifan masyarakat yaitu orang-orang yang pernah menjadi korban-korban pelanggaran HAM dibantu kehidupannya, ada solusi-solusi yang dapat dilakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026