Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim pemerintah tengah memikirkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lampau dengan menggunakan pendekatan non jalur hukum atau non projustitia. Bukannya tidak mungkin bisa diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi menurut Yasonna ada hambatannya seperti bukti-bukti yang kurang.
Yasonna menjelaskan keinginan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut sebenarnya sudah menjadi sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR untuk periode 2020.
"Dalam konsep sekarang ini pendekatannya kami akan segera mendorong UU KKR, caranya adalah kita mengikuti format yang sukses di negara lain dalam penyelesaiannya," kata Yasonna dalam memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Yasonna melihat Afrika Selatan sukses menjalankan metode rekonsiliasi tersebut. Meskipun tidak melupakan, akan tetapi berusaha untuk tidak mengulang kasus serta memaafkan.
Pemerintah kata Yasonna, ingin mencoba yang dilakukan di Afrika Selatan.
Yasonna menceritakan kalau pihaknya bersama Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Komnas HAM hampir mewujudkan upaya tersebut pada pemerintahan sebelumnya.
Namun masih ada hambatan terutama dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen dalam hal HAM di Indonesia.
"Tapi itulah di kita kan banyak organisasi, ada lah Kontras, adalah (organisasi) ini, segala macam terus menyuarakan suaranya," ujarnya.
"Dan selalu merasa apa yang mau kita lakukan itu dianggap 'wah' itu masa tidak bisa dibawa di (jalur) hukum," tuturnya.
Baca Juga: SBY: Ada yang Mau Jatuhkan Erick Thohir dan Jokowi lewat Kasus Jiwasraya
Menurut Yasonna, ada kasus-kasus yang juga diamini Komnas HAM untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Akan tetapi tidak bisa kemudian dipukul rata karena ada bukti-bukti yang belum terkumpul.
Dengan begitu, Yasonna mengungkapkan kalau pemerintah akan mendorong adanya rekonsiliasi demi penyelesaian kasus HAM di masa lalu.
"Pendekatannya adalah pendekatan non projustitia tetapi pendekatan menggunakan kearifan masyarakat yaitu orang-orang yang pernah menjadi korban-korban pelanggaran HAM dibantu kehidupannya, ada solusi-solusi yang dapat dilakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra