Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan hingga kekinian tidak ada yang menyatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II pelangggaran HAM berat atau tidak.
Menurutnya, saat ini proses penyelesaian kasus Tragedi Semanggi I dan II masih berlangsung.
Hal itu dikatakan Mahfud usai menerima perwakilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mahfud menegaskan sampai saat ini tidak ada pernyataan yang bersifat kategorisasi terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II.
"Tidak ada mengatakan bahwa itu (Tragedi Semanggi I dan II) bukan pelanggaran HAM berat atau itu pelanggaran HAM berat. Sekarang ini masih berproses," kata Mahfud.
Mahfud pun memastikan bahwa proses penyelesaian kasus Tragedi Semanggi I dan II akan terus berlanjut. Mahfud juga mengatakan tidak ada tenggat waktu yang diberikan lantaran kasus tersebut cukup rumit, yakni menyangkut soal pembuktian, prosedur dan adanya perbedaan undang-undang antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI.
"Komnas HAM memakai Undang-Undang Nomor 26 (tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan. Sama-sama punya alasan. Jadi, kami cari jalan keluarnya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memamparkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu saat raker dengan Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Burhanuddin berujar bahwa kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat hingga menuai polemik.
Selang beberapa hari Mahfud bersama Burhanuddin pun menggelar jumpa pers guna mengklarifikasi terkait pernyataan yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat.
Baca Juga: Jelang Kedatangan Menhan Mohamad Sabu, Yenny Wahid Sowan ke Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan bahwa pernyataan terkait Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat bukanlah pernyataan Burhanuddin. Melainkan, pernyataan itu pernah disampaikan oleh DPR RI pada tahun 2001.
"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat, yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1) lalu.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
-
Komnas HAM: Tragedi Semanggi I dan Semanggi II Pelanggaran HAM Berat
-
Jelang Kedatangan Menhan Mohamad Sabu, Yenny Wahid Sowan ke Mahfud MD
-
Bahas Tragedi Semanggi I dan II, Komisi III DPR akan Gelar Rapat Gabungan
-
Jamin Siswa Bunuh Begal Tak Dihukum Mati, Mahfud: Percayalah dengan Kami
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
Terkini
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Ribuan Siswa Jabar Tak Tertampung di Negeri, Pemerintah Wajib Biayai Sekolah Swasta
-
Suara Lantang Megawati di Usia Mau 80 Tahun: Menolak Diam Saat Harga Pangan Mencekik Rakyat
-
Kemensos-PKP Cek Rumah Tak Layak di Jatim untuk Mendapat Program Bedah Rumah
-
Amerika Serikat - Iran Sepakat Damai, Bagaimana Nasib Lebanon?
-
Sentilan Megawati dari Blitar: Kita Belum Benar-Benar Merdeka Jika Tidak Waspada!
-
Sikat Pendemo Berbenda Bahaya! Kapolda Metro: Personel Jangan Gerak Sendiri dan Dilarang Bawa Senpi
-
Tiyo Ardianto Ungkap Kronologi Dugaan Pemasangan Alat Pelacak, Sebut Sudah Diintai Sejak di Semarang
-
Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya