Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan hingga kekinian tidak ada yang menyatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II pelangggaran HAM berat atau tidak.
Menurutnya, saat ini proses penyelesaian kasus Tragedi Semanggi I dan II masih berlangsung.
Hal itu dikatakan Mahfud usai menerima perwakilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mahfud menegaskan sampai saat ini tidak ada pernyataan yang bersifat kategorisasi terkait kasus Tragedi Semanggi I dan II.
"Tidak ada mengatakan bahwa itu (Tragedi Semanggi I dan II) bukan pelanggaran HAM berat atau itu pelanggaran HAM berat. Sekarang ini masih berproses," kata Mahfud.
Mahfud pun memastikan bahwa proses penyelesaian kasus Tragedi Semanggi I dan II akan terus berlanjut. Mahfud juga mengatakan tidak ada tenggat waktu yang diberikan lantaran kasus tersebut cukup rumit, yakni menyangkut soal pembuktian, prosedur dan adanya perbedaan undang-undang antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI.
"Komnas HAM memakai Undang-Undang Nomor 26 (tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan. Sama-sama punya alasan. Jadi, kami cari jalan keluarnya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memamparkan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu saat raker dengan Komisi III DPR RI. Dalam paparannya, Burhanuddin berujar bahwa kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat hingga menuai polemik.
Selang beberapa hari Mahfud bersama Burhanuddin pun menggelar jumpa pers guna mengklarifikasi terkait pernyataan yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat.
Baca Juga: Jelang Kedatangan Menhan Mohamad Sabu, Yenny Wahid Sowan ke Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan bahwa pernyataan terkait Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat bukanlah pernyataan Burhanuddin. Melainkan, pernyataan itu pernah disampaikan oleh DPR RI pada tahun 2001.
"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat, yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1) lalu.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut
-
Komnas HAM: Tragedi Semanggi I dan Semanggi II Pelanggaran HAM Berat
-
Jelang Kedatangan Menhan Mohamad Sabu, Yenny Wahid Sowan ke Mahfud MD
-
Bahas Tragedi Semanggi I dan II, Komisi III DPR akan Gelar Rapat Gabungan
-
Jamin Siswa Bunuh Begal Tak Dihukum Mati, Mahfud: Percayalah dengan Kami
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui