- Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta izin penggalangan dana bencana dipermudah demi kecepatan solidaritas pascabencana.
- Dini menanggapi imbauan Mensos tentang izin donasi sekaligus menyoroti keluhan filantropi mengenai lambatnya perizinan.
- Dini juga mengingatkan Pemda mengelola alokasi dana darurat Rp4 miliar dari Presiden dengan cepat dan akuntabel.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menekankan agar persyaratan izin penggalangan dana bantuan bencana tidak menjadi penghalang bagi solidaritas masyarakat.
Hal ini disampaikan Dini menanggapi situasi tanggap darurat pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, di mana kecepatan bantuan sangat krusial.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons imbauan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengenai kewajiban izin penggalangan dana sesuai regulasi yang berlaku.
"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” tegas Dini kepada wartawan, dikutip Senin (15/12/2025).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini memahami bahwa kewajiban izin diatur dalam UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta Permensos No. 8/2021.
Namun, ia menyoroti keluhan dari sektor filantropi bahwa mekanisme perizinan saat ini kerap dinilai kurang responsif, memakan waktu, dan berisiko memunculkan kriminalisasi terhadap relawan yang berniat baik.
Untuk itu, Dini menyarankan pemerintah menyiapkan skema pengecualian atau mekanisme notifikasi cepat untuk kondisi darurat, sebagaimana semangat UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres No. 75/2021.
Selain menyoroti izin donasi publik, Dini juga mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) terdampak untuk mengelola alokasi bantuan Rp4 miliar dari Presiden secara cermat.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
Ia menambahkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki peran vital dalam koordinasi dan verifikasi kebutuhan agar penyaluran dana sesuai standar nasional.
Lebih lanjut, Dini mengajak semua pihak untuk menyeimbangkan antara kepatuhan hukum dan urgensi kemanusiaan.
"Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat-tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Mensos Saifullah Yusuf pada Selasa (9/12/2025) mengingatkan bahwa pengumpulan donasi sebaiknya mengajukan izin terlebih dahulu ke kabupaten, kota, atau Kemensos.
Untuk donasi di bawah Rp500 juta, audit internal dinilai cukup, namun laporan tetap wajib diserahkan.
Berita Terkait
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Jadi Hiburan Korban Banjir, Komeng Kasih Bantuan ke Sumatera Bareng PMI
-
DPR Soroti Izin Penggalangan Dana Bencana: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Publik Terbelah, Pengamat Sebut Gerakan Mahasiswa Kini Sulit Sebesar Reformasi 98
-
Menyusuri Wajah Baru Rasuna Said: Lantai Bermotif, Jalur Sepeda, dan Impian Kota Ramah Pejalan Kaki
-
Heboh BEM Bersatu, FISIP Unas Bantah Keras: Kami Tak Punya BEM di Tingkat Fakultas
-
Menanti Bukti Nyata UU PPRT: Hak 4,2 Juta PRT Masih Terganjal Aturan Pelaksana
-
Kini Jadi 'Pesakitan', Tiyo Ardianto Diduga Terafiliasi Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
-
Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo
-
Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Rp35 Miliar
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik