- Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta izin penggalangan dana bencana dipermudah demi kecepatan solidaritas pascabencana.
- Dini menanggapi imbauan Mensos tentang izin donasi sekaligus menyoroti keluhan filantropi mengenai lambatnya perizinan.
- Dini juga mengingatkan Pemda mengelola alokasi dana darurat Rp4 miliar dari Presiden dengan cepat dan akuntabel.
Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menekankan agar persyaratan izin penggalangan dana bantuan bencana tidak menjadi penghalang bagi solidaritas masyarakat.
Hal ini disampaikan Dini menanggapi situasi tanggap darurat pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, di mana kecepatan bantuan sangat krusial.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons imbauan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengenai kewajiban izin penggalangan dana sesuai regulasi yang berlaku.
"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” tegas Dini kepada wartawan, dikutip Senin (15/12/2025).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini memahami bahwa kewajiban izin diatur dalam UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta Permensos No. 8/2021.
Namun, ia menyoroti keluhan dari sektor filantropi bahwa mekanisme perizinan saat ini kerap dinilai kurang responsif, memakan waktu, dan berisiko memunculkan kriminalisasi terhadap relawan yang berniat baik.
Untuk itu, Dini menyarankan pemerintah menyiapkan skema pengecualian atau mekanisme notifikasi cepat untuk kondisi darurat, sebagaimana semangat UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres No. 75/2021.
Selain menyoroti izin donasi publik, Dini juga mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) terdampak untuk mengelola alokasi bantuan Rp4 miliar dari Presiden secara cermat.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ujarnya.
Baca Juga: Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
Ia menambahkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki peran vital dalam koordinasi dan verifikasi kebutuhan agar penyaluran dana sesuai standar nasional.
Lebih lanjut, Dini mengajak semua pihak untuk menyeimbangkan antara kepatuhan hukum dan urgensi kemanusiaan.
"Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat-tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Mensos Saifullah Yusuf pada Selasa (9/12/2025) mengingatkan bahwa pengumpulan donasi sebaiknya mengajukan izin terlebih dahulu ke kabupaten, kota, atau Kemensos.
Untuk donasi di bawah Rp500 juta, audit internal dinilai cukup, namun laporan tetap wajib diserahkan.
Berita Terkait
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Jadi Hiburan Korban Banjir, Komeng Kasih Bantuan ke Sumatera Bareng PMI
-
DPR Soroti Izin Penggalangan Dana Bencana: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar