Suara.com - Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan tersangka Ali Heri Sanjaya telah merencanakan aksi pembunuhan dan pembakaran terhadap Rosidah selama seminggu.
Menurutnya, aksi pembunuhan sadis itu terjadi saat tersangka menunggu Rosidah di luar warung makan. Ali kenal dengan Rosidah karena bekerja di tempat yang sama.
Setelah korban keluar ke parkiran hendak pulang, kata Arman, Ali menghampiri korban dan berpura-pura meminta tumpangan ke rumah ibunya. Korban yang tak menaruh curiga bersedia memberi tumpangan hingga mereka berboncengan dengan kemudi di tangan tersangka.
"Pelaku merapat, lalu disampaikan saya nunut (ikut), dia bonceng dulu sekitar jam 5 WIB. Di jalan mau masuk ke TKP bergantian, si pelaku ini turun untuk meminta dibonceng," kata Arman di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (28/1/2020).
Di kebun kelapa Dusun Kedawung, Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, pembunuhan itu terjadi. Pelaku membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan identitas korban.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB, di mana kesaksian warga di sekitar lokasi melihat geliat api jauh di tengah ladang. Motor matik milik korban dijualnya seharga Rp 4 juta, demikian juga handphone senilai Rp 1,25 juta ke Kabupaten Situbondo.
"Kemudian pelaku kembali, kemudian membayar utang, sepeda motornya digadaikan, kemudian ditebus oleh pelaku. Pelaku juga mengajak istri untuk membeli beberapa baju, pakaian dan lain sebagainya," kata Arman lagi.
Paman Rosidah, Ahmad Sodik mengatakan Jumat (24/1/2020) pagi keponakannya pamit untuk bekerja. Namun tak bisa dihubungi lagi, sampai Minggu (26/1/2020) diketahui jenazah hangus yang ditemukan di Kecamatan Kabat adalah milik Rosidah.
"Alhamdulillah sudah diketemukan (tersangkanya), saya sudah sangat lega sekali. Saya minta (diproses) sesuai aturan pemerintah," kata Sodik.
Baca Juga: Dua Eksekutor Mayat Dibakar dalam Mobil Diciduk saat Kabur ke Lampung
Tersangka yang beralamat di Lingkungan Brak, Kelurahan / Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu kini menghadapi tuduhan pembunuhan terencana. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun, atau seumur hidup, bisa juga hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan sesosok jenazah hangus ditemukan di sebuah kebun kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (25/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan Tim DVI Polda Jatim, mayat wanita yang sudah dalam kondisi gosong itu adalah Rosidah, warga Lingkungan Papring, Kelurahan / Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepolisian mengambil tindakan pemeriksaan sejak hari ditemukannya jenazah Rosidah yang telah hangus. Di hari ketiga, polisi menemukan identitas korban dan pada hari kelima menangkap tersangka pelakunya.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
-
Bakar Rosidah Hidup-hidup, Ali Sakit Hati Diolok-olok Mirip Boboho
-
Bakar Jasad Rosidah, Ali Bisa Bayar Utang dan Ajak Istri Foya-foya
-
Bakar Jasad Rosidah di Tumpukan Bambu, Ali Sempat Beli Bensin Eceran
-
Pelaku Utama Pembakar Wanita di Kabat Teman Dekat, Kakinya Didor Polisi
-
Bukti Helm Pink dan Sepatu, Keluarga yakin Mayat Hangus Terbakar Rosidah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional