Suara.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Donny Andy Saragih telah divonis penjara dua tahun sejak kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2019 lalu. Meski demikian, Donny belum kunjung dijebloskan ke penjara.
Bahkan, ia sempat dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Dirut TransJakarta 23 Januari lalu. Belakangan Donny dicopot karena masih terbelit kasus penipuan.
Mengenai belum ditangkapnya Donny, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat angkat bicara.
Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso mengatakan ada proses berjalan setelah kasasi ditolak MA.
"Ini kan begitu putus enggak langsung kami terima juga petikannya dari MA," ujar Riono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Selain itu, ia menyebut butuh waktu untuk menghitung masa tahanan yang dijatuhkan untuk Donny. Hal ini dilakukan agar saat Donny menjalani masa hukuman, sesuai dengan periode kurungan yang ditentukan.
"Harus dihitung terlebih dahulu supaya enggak terjadi kelebihan dalam pemidanaan," katanya.
Meski demikian, Riono mengaku pihak Kejari Jakpus sudah melakukan surat untuk memidanakan Donny sejak akhir tahun 2019 lalu. Menurutnya jika surat itu sudah keluar, maka Donny sudah harus menjalani masa hukumannya.
Namun Riono justru mengaku tak mengetahui secara rinci mengenai alasan mengapa Donny belum juga dipenjara meski surat sudah keluar. Ia berdalih surat itu keluar sebelum ia menjabat.
Baca Juga: Rekam Jejak Revitalisasi Monas Sejak Era Sutiyoso hingga Anies Baswedan
"Ya mungkin dicari engggak ketemu kali yang bersangkutan. Karena sudah ada pemanggilan kalau saya lihat. Dari akhir tahun itu," katanya.
Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.
Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Berita Terkait
-
Jadi Buronan Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Bakal Dicekal ke Luar Negeri
-
Donny Saragih Eks Dirut TJ Tak Juga Menyerahkan Diri, Jaksa: Kita Cari
-
Usut Dugaan Maladminstrasi Napi Jadi Dirut TJ, Ombudsman Curigai Ini
-
PSI Duga Anies Manfaatkan Pergub untuk Angkat Nara Pidana Jadi Dirut TJ
-
Ini Kasus Penipuan yang Menjerat Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I