Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi, terpidana kasus penipuan PT Ekasari Lorena Transport.
Andi tak lain adalah rekan eks Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta, Donny Andy S Saragih yang juga sudah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso mengatakan, penangkapan itu dilakukan di kediaman Andi di kawasan Bintaro.
"Iya (ditangkap) sudah diproses membawa sekarang. Langsung ke LP (Lembaga Permasyarakatan)," ujar Riono saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Riono mengatakan nantinya Andi akan langsung dibawa ke LP Cipinang atau Salemba. Ia belum mendapatkan laporan soal lokasi Andi akan dikurung setelah ditangkap.
"Biasanya LP terdekat. Paling gampang, (Lapas) Cipinang atau Salemba. Mungkin (Rutan) Salemba," jelasnya.
Semenjak surat penahanan untuk Donny dan Andi keluar akhir 2019 lalu, Riono mengklaim telah melakukan pemantauan di lokasi tempat kedua terpidana itu tinggal atau bekerja. Setelah pemanggilan ke Kejaksaan tak diindahkan, kejaksaan lantas menjemput Andi.
"Dari kemarin sudah dilaksanakan. Kalau enggak ketemu gimana kita bawa. Eksekusi kan ngebawa doang ke LP," katanya.
Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Jadi Buronan Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Bakal Dicekal ke Luar Negeri
Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Tunjuk Napi Penipuan Jadi Bos TransJakarta, Pemprov DKI Akui Lalai
-
Eks Dirut TJ Masih Berkeliaran Meski Sudah Divonis, Ini Jawaban Kejaksaan
-
Jadi Buronan Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Bakal Dicekal ke Luar Negeri
-
Donny Saragih Eks Dirut TJ Tak Juga Menyerahkan Diri, Jaksa: Kita Cari
-
Usut Dugaan Maladminstrasi Napi Jadi Dirut TJ, Ombudsman Curigai Ini
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme