Suara.com - Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial DA yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Pelaku baru ditangkap setelah buron usai melakukan aksi pencabulan di sebuah pondok di Danau Biru, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada November 2019 lalu.
"DA berhasil kami ringkus pada Senin (27/1) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat Reskrim Singkawang AKP Tri Prasetiyo seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, kejadian itu diketahui setelah DA merekam atau membuat video adegan tak senonoh tersebut, hingga akhirnya tersebar di media sosial Facebook.
"Orang tua serta keluarga korban mengetahui video yang tersebar tersebut, kemudian ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Singkawang," ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, analisa IT dan informasi di lapangan, didapati bahwa pelaku pencabulan anak ini sedang berada di sebuah warung yang terletak di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim PPA dan Unit Buser Polres Singkawang langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DA.
"Pada saat dilakukan interograsi, tersangka mengakui, jika perbuatan itu telah dilakukannya kepada korban sebanyak lima kali," katanya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Singkawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Video Mesum Garut, Saksi Ahli dari Polisi Dihadirkan
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara tersangka DA mengaku kenal dengan korban sudah empat bulan di media sosial.
"Kami kenalnya lewat Facebook," katanya.
DA mengklaim perbuatannya itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Tersangka juga mengaku aksi perekaman hingga penyebaran video itu hanya untuk kenang-kenangan.
"Bukan untuk ancaman," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
-
Modus Pinjam Panci, Tukang Es Krim Cabuli Anak SD di Rumah Ortunya
-
Syarat Angkat Harta Karun, Ulama Gadungan Perkosa ABG hingga Janda di Gubuk
-
Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
-
Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre