Suara.com - Presiden RI ke-V Megawati Soekarnoputri mengaku ikut terlibat dalam bongkar-pasang draft RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Setelah itu, Megawati memerintahkan seluruh kader PDI Perjuangan di DPR RI untuk mempertahankan drat yang telah disusunnya.
Hal itu diungkapkan oleh Megawati saat berpidato dalam cara Rakornas 2020 Kemenristek/ BRIN di Gedung Graha Widya Bhakti Puspiptek, Serpong, Tenggerang Selatan, Kamis (30/1/2020).
Mulanya Megawati mengatakan bahwa saat dirinya menjabat sebagai presiden dirinya mengharapkan kelak Indonesia memiliki Badan Riset Nasional. Sebab, Megawati berpikiran bahwa Indonesia tidak mungkin maju dengan cepat tanpa adanya badan riset yang bersifat nasional.
"Tidak mungkin Indonesia akan maju dengan cepat kalau tidak adanya sebuah badan riset yang sifatnya nasional.Tetapi tentunya semuanya itu masuk dalam rangkuman Pancasila," kata Megawati.
Ketua Umum PDI Perjuangan itu kemudian mengklaim memantau langsung proses pembahasan rancangan perubahan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Megawati bahkan mengaku jika dirinya ikut mengoreksi langsung draf RUU yang kala itu dibuat oleh Kemenristekdikti.
"Saya tentunya mohon maaf, ya saya juga ikut sedikit bongkar-bongkar draft tersebut, karena saya menugaskan kader-kader saya di Pansus RUU untuk mempertahankan draft yang telah saya susun, terutama terkait prinsip bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Megawati kemudian merubah 180 derajat draf RUU yang kala itu dibuat oleh Kemenristekdikti. Sebab kata dia, draf itu hanya memosisikan sebatas pengetahuan dan Iptek hanya sebatas untuk pembangunan iptek.
"Jujur draft yang berasal dari Kemenristekdikti tersebut saya balikkan 180 derajat. Sehingga, ada dalam paradigma science for humanity, science for peace, science for our nation, science for our peoples lives," ungkapnya.
Baca Juga: PDIP Buka Koalisi dengan Partai Lain di Pilkada Bantul, Kecuali Gerindra
Sampai pada akhirnya, kata Megawati Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun mengesahkannya menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Sisnas Iptek.
"Dengan berlakunya Undang-Undang ini maka riset dan inovasi termasuk penelitian, pengembangan pengkajian, dan penerapan Iptek menjadi landasan, rumusan, perencanaan pembangunan Nasional yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah