Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bakal mengajak serta Ombudsman Republik Indonesia untuk menjadi bagian dari tim independen guna mengusut kejanggalam sistem keimigrasin yang salah menginformasikan soal keberadaan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Namun, belakangan diketahui ajakan Yasonna tersebut ditolak oleh Ombudsman. Terkait keengganan Ombudsman untuk bergabung dalam tim independen, Yasonna berujar bahwa hal tersebut bukan menjadi urusan dirinya.
"Urusan dia. Pokonya itu bukan urusan saya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Diketahui dasar penolakan bergabung dengan tim independen adalah karena Ombudsman bertugas untuk mengawasi lembaga pemerintah. Sehingga dengan peran dan tugasnya tersebut menjadikan Ombudsman tidak bisa ikut menjadi bagian dari tim yang digagas Yasonna.
Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh apakah setelah adanya penolakan nantinya Kemenkumham tetap mengajak dan mengikutsertakan Ombudsman di dalam tim independen atau tidak, Yasonna mengaku belum mengetahui.
"Enggak tahu, belum tahu," singkat Yasonna.
Diketahui usai mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie terkait kesalahan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, Yasonna berujar bakal membentuk tim independen guna menyelidiki penyebab kesalahan karena adanya keterlambatan atau "delay time".
Menurut Yasonna, "delay time" di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta karena ada perubahan sistem.
"Ada pelatihan staf sehingga pada pelatihan itu data 'dummy' masuk ke pusat, tidak dibuat akses ke pusat tetapi karena ada sesuatu, selesai itu kenapa tidak dibuka kembali 'access' itu, itu jadi persoalan," kata Yasonna.
Baca Juga: Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna
Yasonna pun mengakui ada kejanggalan dalam sistem tersebut. Untuk itu, ia bakal mengajak sejumlah lembaga termasuk Ombudsman untuk bersama-sama menyelidiki terkait adanya "delay time".
"Ada yang janggal, maka saya bilang ini harus tim. Kalau tim saya nanti orang tidak percaya, maka saya katakan tim 'cyber crime' dari Polri, tim Kemenkominfo yang sangat ahli di situ, tim BSSN yang sangat ahli di situ, dan Ombudsman karena Ombudsman lembaga pengawas birokrasi, mungkin ada yang tidak benar di situ supaya independen, supaya itu betul-betul independen maka Dirjen Imigrasi difungsionalkan, sekarang Plh," kata Yasonna
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK