Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi yang melibatkan 34 wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah penampungan atau kafe di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara.
Praktik prostitusi tersebut menerapkan sistem pembayaran melalui voucher.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa para pria hidung belang di lokalisasi tersebut melakukan pembayaran tidak langsung kepada PSK. Melainkan melalui sistem pembayaran voucher.
"Pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap. Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5 sampai 7 kali (pria hidung belang)," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Budhi merincikan bahwa pengelolaan lokalisasi di Gang Royal memberi tarif sekali kencan dengan para PSK sebesar Rp 150 ribu. Tarif tersebut nantinya dibagi untuk PSK sebesar Rp 90 ribu dan Rp 50 ribu untuk pengelola atau pemilik kafe.
"Kemudian Rp 10.000 untuk mereka yang mengantar, ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang yang ada di kafe-kafenya itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus praktik prostitusi di sebuah penampung di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak dua orang tersangka pun telah berhasil dibekuk.
Dua orang tersangka yang telah dibekuk yakin SH dan L yang merupakan kasir dan pemilik penampungan atau kafe. Polisi kekinian pun masih mengejar lima tersangka lainnya yang masih buron.
"Kami kejar tersangka lain yang juga DPO (daftar pencarian orang)," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Kasatpol PP DKI Akui PSK di Kawasan Rawa Bebek Sudah Lama Ada
Budhi mengatakan, kelima tersangka yang kekinian telah berstatus DPO itu rata-rata memiliki peran sebagai agensi pencari korban wanita yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebagain dari mereka mencari para korban dari luar daerah Jakarta.
"Berperan sebagai agensi atau cari korban ke daerah-daerah. Rata-rata mereka mencari ke daerah Jawa dan Sumatera," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Terkait
-
Simpan 34 PSK di Penampungan Gang Royal, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Eko Asuh PSK Janda Muda, yang Bertato di Dada Rp 500 Ribu Sekali Kencan
-
Gerebek Tempat Prostitusi Gang Royal, 34 Wanita Diamankan Dalam Satu Rumah
-
Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Rata-rata Putus Sekolah
-
Komnas Anak Soroti Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!