Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi yang melibatkan 34 wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah penampungan atau kafe di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara.
Praktik prostitusi tersebut menerapkan sistem pembayaran melalui voucher.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa para pria hidung belang di lokalisasi tersebut melakukan pembayaran tidak langsung kepada PSK. Melainkan melalui sistem pembayaran voucher.
"Pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap. Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5 sampai 7 kali (pria hidung belang)," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Budhi merincikan bahwa pengelolaan lokalisasi di Gang Royal memberi tarif sekali kencan dengan para PSK sebesar Rp 150 ribu. Tarif tersebut nantinya dibagi untuk PSK sebesar Rp 90 ribu dan Rp 50 ribu untuk pengelola atau pemilik kafe.
"Kemudian Rp 10.000 untuk mereka yang mengantar, ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang yang ada di kafe-kafenya itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus praktik prostitusi di sebuah penampung di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak dua orang tersangka pun telah berhasil dibekuk.
Dua orang tersangka yang telah dibekuk yakin SH dan L yang merupakan kasir dan pemilik penampungan atau kafe. Polisi kekinian pun masih mengejar lima tersangka lainnya yang masih buron.
"Kami kejar tersangka lain yang juga DPO (daftar pencarian orang)," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Kasatpol PP DKI Akui PSK di Kawasan Rawa Bebek Sudah Lama Ada
Budhi mengatakan, kelima tersangka yang kekinian telah berstatus DPO itu rata-rata memiliki peran sebagai agensi pencari korban wanita yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebagain dari mereka mencari para korban dari luar daerah Jakarta.
"Berperan sebagai agensi atau cari korban ke daerah-daerah. Rata-rata mereka mencari ke daerah Jawa dan Sumatera," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Terkait
-
Simpan 34 PSK di Penampungan Gang Royal, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Eko Asuh PSK Janda Muda, yang Bertato di Dada Rp 500 Ribu Sekali Kencan
-
Gerebek Tempat Prostitusi Gang Royal, 34 Wanita Diamankan Dalam Satu Rumah
-
Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Rata-rata Putus Sekolah
-
Komnas Anak Soroti Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen