Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi yang melibatkan 34 wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah penampungan atau kafe di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara.
Praktik prostitusi tersebut menerapkan sistem pembayaran melalui voucher.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa para pria hidung belang di lokalisasi tersebut melakukan pembayaran tidak langsung kepada PSK. Melainkan melalui sistem pembayaran voucher.
"Pembayaran melalui kasir yang ada di kafe-kafe tersebut dengan ada voucher dan nanti direkap. Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5 sampai 7 kali (pria hidung belang)," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Budhi merincikan bahwa pengelolaan lokalisasi di Gang Royal memberi tarif sekali kencan dengan para PSK sebesar Rp 150 ribu. Tarif tersebut nantinya dibagi untuk PSK sebesar Rp 90 ribu dan Rp 50 ribu untuk pengelola atau pemilik kafe.
"Kemudian Rp 10.000 untuk mereka yang mengantar, ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang yang ada di kafe-kafenya itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus praktik prostitusi di sebuah penampung di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak dua orang tersangka pun telah berhasil dibekuk.
Dua orang tersangka yang telah dibekuk yakin SH dan L yang merupakan kasir dan pemilik penampungan atau kafe. Polisi kekinian pun masih mengejar lima tersangka lainnya yang masih buron.
"Kami kejar tersangka lain yang juga DPO (daftar pencarian orang)," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Kasatpol PP DKI Akui PSK di Kawasan Rawa Bebek Sudah Lama Ada
Budhi mengatakan, kelima tersangka yang kekinian telah berstatus DPO itu rata-rata memiliki peran sebagai agensi pencari korban wanita yang akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebagain dari mereka mencari para korban dari luar daerah Jakarta.
"Berperan sebagai agensi atau cari korban ke daerah-daerah. Rata-rata mereka mencari ke daerah Jawa dan Sumatera," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Terkait
-
Simpan 34 PSK di Penampungan Gang Royal, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Eko Asuh PSK Janda Muda, yang Bertato di Dada Rp 500 Ribu Sekali Kencan
-
Gerebek Tempat Prostitusi Gang Royal, 34 Wanita Diamankan Dalam Satu Rumah
-
Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Rata-rata Putus Sekolah
-
Komnas Anak Soroti Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji