Suara.com - Jaksa KPK Yadyn menyempatkan diri berpamitan kepada awak media di lobi gedung Merah Putih, setelah dirinya ditarik kembali ke institusi asal yakni Kejaksaan Agung RI, Jumat (31/1/2020) sore.
Yadyn mengakui merasakan kesedihan karena meninggalkan lembaga antirasuah yang sudah cukup lama menjadi tempatnya mengabdi sebagai pemberantas korupsi.
“Pada prinsipnya, saya secara pribadi sangat sedih meninggalkan lembaga ini, dengan nilai-nilai perjuangannya KPK yang ada di sini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas," kata Yadyn.
Yadyn berharap, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs, KPK agar terus berjuang memberantas korupsi tanpa tebang pilih.
"Penting ditekankan ke depan, KPK berjuang bukan untuk orang per orang, bukan untuk kepentingan politik, tapi murni untuk Merah Putih,” kata dia.
Untuk diketahui, masa kerja Yadyn di KPK seharusnya sampai akhir tahun 2020. Namun, Kejagung RI mendadak menarik Yadyn kembali.
Yadyn adalah penyidik KPK yang kekinian sedang menangani kasus suap yang melibatkan eks anggota KPU Wahyu Setiawan dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Ada 4 JPU KPK ditarik oleh Kejaksaan Agung, dua orang karena sudah selesai masa tugasnya selama 10 tahun, namun dua orang lagi ditarik sebelum selesai masa tugasnya.
Kedua orang yang ditarik sebelum berakhir masa tugasnya adalah Sugeng, yang pernah menjadi ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan KPK.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pilog
Firli diperiksa karena diduga bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara.
Satu lagi adalah Yadyn yang menjadi anggota tim analisis terkait operasi tangkap tangkap (OTT) dalam kasus yang menjerat bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
"Teman-teman di KPK harus menjaga intergritas secara independen karena penegak hukum harus adil, tanpa tebang pilih, siapa pun dia karena KPK bekerja bukan untuk kepentingan orang per orang dan bukan untuk kepentingan politik," ucap Yadyn menambahkan.
Yadyn mengaku mengetahui penarikannya itu secara tiba-tiba.
"Saya mendapat surat keputusan tanggal 28 Januari 2020 agar sudah kembali bertugas di Kejaksaan Agung pada 3 Februari 2020 meski saya berharap bisa bertugas di KPK hingga 15 Februari 2020 karena aturan internal KPK juga membolehkan pegawai yang diperbantukan tidak harus kembali dulu ke instansi asal sampai selesai bertugas, aturan kejaksaan juga membolehkan sebulan," ujar Yadyn.
Yadyn mengaku masih ingin menyelesaikan sejumlah kasus yang ia tangani. Setidaknya ada 13 kasus yang masih harus diselesaikannya.
Berita Terkait
-
Modus Cuci Uang Jiwasraya Diputar ke Properti hingga Kafe Bergaya Moge
-
Data Pribadi Harun Masiku Dibongkar, Roy Suryo: Tidak Melanggar Privasi
-
DPR Tanya soal Harun Masiku dan Isu Penyidik KPK Disekap, Kapolri: Gak Tahu
-
ICW Minta Firli Bahuri Cs Hentikan Penggusuran Pegawai Berintegritas di KPK
-
Sehari Sebelum Dicopot, Yasonna Kasih Arahan Pengganti Ronny Sompie
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh