Kasus-kasus tersebut antara lain kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, hingga sejumlah perkara di pengadilan Tipikor Sumut maupun Kalimantan Timur serta Jakarta Pusat.
"Tapi saya memberikan apresiasi positif dan terima kasih kepada Jaksa Agung dan pimpinan KPK saat ini karena bisa menimba ilmu di sini, ini proses yang harus saya jalani, di manapun bertugas," ungkap Yadyn.
Yadyn mulai ditempatkan di KPK sejak tahun 2014. Masa tugasnya seharusnya baru berakhir pada 2022 dan masih bisa diperpanjang hingga 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012.
Dalam beleid itu disebutkan masa tugas pegawai yang diperbantukan di KPK adalah selama empat tahun.
Namun, masa tugas itu dapat diperpanjang untuk empat tahun berikutnya. Bila sudah 8 tahun, masa tugas itu masih bisa diperpanjang untuk terakhir kalinya, tapi hanya selama 2 tahun sehingga maksimal masa tugas penempatan bisa hingga 10 tahun.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terdapat empat pegawai KPK yang akan kembali ke institusi asalnya, namun KPK juga akan menerima enam orang dari Kejaksaan Agung yang nantinya bekerja di KPK.
"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum," ungkap Ali.
Namun, Ali membantah kembalinya pegawai KPK ke institusi awal itu terkait OTT yang menjerat bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sepengetahuan kami tidak ada kaitannya. Ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ujar Ali.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pilog
Wadah Pegawai (WP) KPK juga sudah meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menunda penarikan Sugeng dan Yadyn.
Yudi mengatakan, penundaan itu diharapkan setidaknya bisa dilakukan hingga tugas keduanya selesai di KPK sehingga tugas-tugas saat ini yang masih dikerjakan bisa dirampungkan. Terlebih, jaksa Yadyn saat ini tercatat masih menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK periode 2018-2020.
Berita Terkait
-
Modus Cuci Uang Jiwasraya Diputar ke Properti hingga Kafe Bergaya Moge
-
Data Pribadi Harun Masiku Dibongkar, Roy Suryo: Tidak Melanggar Privasi
-
DPR Tanya soal Harun Masiku dan Isu Penyidik KPK Disekap, Kapolri: Gak Tahu
-
ICW Minta Firli Bahuri Cs Hentikan Penggusuran Pegawai Berintegritas di KPK
-
Sehari Sebelum Dicopot, Yasonna Kasih Arahan Pengganti Ronny Sompie
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!