Kasus-kasus tersebut antara lain kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, hingga sejumlah perkara di pengadilan Tipikor Sumut maupun Kalimantan Timur serta Jakarta Pusat.
"Tapi saya memberikan apresiasi positif dan terima kasih kepada Jaksa Agung dan pimpinan KPK saat ini karena bisa menimba ilmu di sini, ini proses yang harus saya jalani, di manapun bertugas," ungkap Yadyn.
Yadyn mulai ditempatkan di KPK sejak tahun 2014. Masa tugasnya seharusnya baru berakhir pada 2022 dan masih bisa diperpanjang hingga 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012.
Dalam beleid itu disebutkan masa tugas pegawai yang diperbantukan di KPK adalah selama empat tahun.
Namun, masa tugas itu dapat diperpanjang untuk empat tahun berikutnya. Bila sudah 8 tahun, masa tugas itu masih bisa diperpanjang untuk terakhir kalinya, tapi hanya selama 2 tahun sehingga maksimal masa tugas penempatan bisa hingga 10 tahun.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan terdapat empat pegawai KPK yang akan kembali ke institusi asalnya, namun KPK juga akan menerima enam orang dari Kejaksaan Agung yang nantinya bekerja di KPK.
"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum," ungkap Ali.
Namun, Ali membantah kembalinya pegawai KPK ke institusi awal itu terkait OTT yang menjerat bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sepengetahuan kami tidak ada kaitannya. Ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ujar Ali.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pilog
Wadah Pegawai (WP) KPK juga sudah meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menunda penarikan Sugeng dan Yadyn.
Yudi mengatakan, penundaan itu diharapkan setidaknya bisa dilakukan hingga tugas keduanya selesai di KPK sehingga tugas-tugas saat ini yang masih dikerjakan bisa dirampungkan. Terlebih, jaksa Yadyn saat ini tercatat masih menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK periode 2018-2020.
Berita Terkait
-
Modus Cuci Uang Jiwasraya Diputar ke Properti hingga Kafe Bergaya Moge
-
Data Pribadi Harun Masiku Dibongkar, Roy Suryo: Tidak Melanggar Privasi
-
DPR Tanya soal Harun Masiku dan Isu Penyidik KPK Disekap, Kapolri: Gak Tahu
-
ICW Minta Firli Bahuri Cs Hentikan Penggusuran Pegawai Berintegritas di KPK
-
Sehari Sebelum Dicopot, Yasonna Kasih Arahan Pengganti Ronny Sompie
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji