Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), mengapresiasi langkah Polri yang membatalkan untuk memulangkan Kompol Rosa yang tengah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang menangani perkara strategis di KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/1/2020).
Menurut Kurnia, Polri menunjukan dukungan atas kerja KPK. Untuk sementara tidak menarik anggotanya Kompol Rosa yang tengah menangani kasus suap PAW Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non- intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum," ujar Kurnia.
Kurnia pun mengingatkan, pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, serius dalam membongkar kasus suap yang turut menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.
"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW," ujar Kurnia.
Menurut dia, jangan sampai Ketua KPK Firli Bahuri menyingkirkan penyidik KPK yang memiliki kemampuan dalam penanganan kasus besar.
"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," katanya.
Maka itu, ICW berharap kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar menyoroti pimpinan KPK bila dalam pemindahan pegawai KPK di luar prosedur.
Baca Juga: Periksa Ketum PKB, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri ingin menarik Kompol Rosa dari KPK. Namun, setelah dilakukan pengkajian bahwa Polri tidak menarik Kompol Rosa. Lantaran Rosa masa baktinya di KPK akan habis pada September 2020.
Maka itu, Polri, kata Argo menunggu masa kerja Kompol Rosa terselesaikan di KPK. Sementara, untuk dua anggota Polri lainnya yang juga bertugas di KPK sudah dipulangkan ke Polri. Hal itu lantaran masa tugasnya di KPK telah habis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar