Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW), mengapresiasi langkah Polri yang membatalkan untuk memulangkan Kompol Rosa yang tengah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang menangani perkara strategis di KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/1/2020).
Menurut Kurnia, Polri menunjukan dukungan atas kerja KPK. Untuk sementara tidak menarik anggotanya Kompol Rosa yang tengah menangani kasus suap PAW Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non- intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum," ujar Kurnia.
Kurnia pun mengingatkan, pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, serius dalam membongkar kasus suap yang turut menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.
"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW," ujar Kurnia.
Menurut dia, jangan sampai Ketua KPK Firli Bahuri menyingkirkan penyidik KPK yang memiliki kemampuan dalam penanganan kasus besar.
"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," katanya.
Maka itu, ICW berharap kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar menyoroti pimpinan KPK bila dalam pemindahan pegawai KPK di luar prosedur.
Baca Juga: Periksa Ketum PKB, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri ingin menarik Kompol Rosa dari KPK. Namun, setelah dilakukan pengkajian bahwa Polri tidak menarik Kompol Rosa. Lantaran Rosa masa baktinya di KPK akan habis pada September 2020.
Maka itu, Polri, kata Argo menunggu masa kerja Kompol Rosa terselesaikan di KPK. Sementara, untuk dua anggota Polri lainnya yang juga bertugas di KPK sudah dipulangkan ke Polri. Hal itu lantaran masa tugasnya di KPK telah habis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT