News / Nasional
Sabtu, 01 Februari 2020 | 19:13 WIB
Pastor RD Kristiono Widodo datang ke ruang sidang dengan memakai jubah putih (dok.paroki st joseph)
Baca 10 detik

Padahal, pembangunan rumah ibadah bernama Gereja Paroki Santo Joseph itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.

Gereja Paroki Santo Joseph, Karimun. (Batamnews)

Penerbitan IMB ini juga digugat oleh kelompok masyarakat lainnya di Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketua FUIB Karimun Abdul Latif tak punya alasan jelas soal penolakan itu. Abdul Latif menyerukan penolakan itu hanya karena alasan Karimun dihuni mayoritas muslim.

"Kalau mau bangun di tempat lain silahkan, mau 10 tingkat pun tidak masalah. Bahkan di depan masjid agung pun silahkan," kata Abdul Latif.

Menolak pembangunan gereja, Latif masih mengklaim FUIB sebagai kelompok toleran yang menghargai perbedaan beragama.

Load More