Suara.com - Mantan asisten pribadi atau aspri dari eks Menpora, Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa telah menerima Rp 11,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Jaksa KPK, Ronald Worotikan menyebut bahwa uang tersebut turut diterima oleh Imam Nahrawi. Uang itu diduga kuat untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa Ronald dalam dakwaannya.
Jaksa Ronald membeberkan ada dua proposal yang diajukan KONI, yang menjadi sumber uang kepada Miftahul Ulum.
Pertama, proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Uang diterima Ulum atas perbantuan proposal tersebut didapat dari Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendum KONI Jhonny E. Awuy. Keduanya pun sudah menjadi terpidana.
"Patut diduga, hadiah diiberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentang dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora," jaksa Ronald menerangkan dalam dakwaannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Miftahul Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat
Berita Terkait
-
Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan
-
Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan
-
KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
-
KPK Periksa Legislator Demokrat, Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI
-
Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM