Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terdakwa dugaan kasus dugaan melawan polisi saat aksi demo pelajar di DPR, Dede Luthfi Alfiandi (20) pada hari ini, Kamis (30/1/2020) siang ini.
Pantauan Suara.com, suasana sidang Luthfi kali ini lebih ramai dari biasanya. Puluhan orang dari kelompok Bang Japar tampak memenuhi ruang sidang.
Tampak pula anggota DPD RI Fahira Idris dan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman hadir memberikan dukungan kepada Luthfi.
Sebelum sidang dimulai, Luthfi sempat menemui pendukungnya untuk berfoto bersama.
Diketahui, Hakim Ketua Bintang Al mengatakan sidang putusan akan digelar Kamis (30/1/2020) pukul 14.00 WIB.
"Kamis 30 Januari 2020 (Hari ini) agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Bintang Al saat menutup persidangan pembacaan tuntutan, Rabu (29/1/2020) kemarin
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 2118 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat bulan.
Menurut Pasal 218 KUHP mengatur tentang barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Luthfi langsung menyampaikan tanggapan keberatan atas tuntutan tersebut.
Baca Juga: Kapolda Metro Klaim Bakal Tindak Tegas Polisi yang Terbukti Setrum Luthfi
Menurutnya, ia tidak bersalah sebab ia ditangkap saat jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," kata Luthfi.
Berita Terkait
-
Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis
-
DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?
-
Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara
-
Disebut Bisa Jadi Bumerang, Pengacara Tak Mau Luthfi Kena Masalah Baru
-
Luthfi Disiksa, Luthfi Diperkarakan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI