Suara.com - Tim kuasa hukum terpidana Dede Luthfi Alfiandi (20), Andriasah Basyir menyebut pihaknya tidak akan melakukan banding terhadap vonis empat bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) siang tadi.
Menurut Andriasah, mereka menerima putusan itu atas pertimbangan keluarga Luthfi yang sudah ingin anaknya pulang ke rumah.
"Ya itu kami terima putusannya atas pertimbangan keluarga juga, kasihan Luthfi sama ibunya, jadi kami terima," kata Andriasah sesuai sidang.
Pengacara luthfi lainnya, Sutra Dewi optimis masa depan kliennya tetap akan cerah meskipun pernah berstatus narapidana dalam riwayat hidupnya.
"Jangan ngomong label dong. Label kan menteri juga lebel. Jangan dilabel di narapidana kriminal karena dia bukan kriminal. Dia tidak terbukti melakukan kriminal dia hanya tidak mengindahkan imbauan petugas," ucapnya.
Hakim Ketua Bintang AL memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata Hakim Ketua, Bintang AL seraya mengetuk palu.
Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam ini, sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.
"Saya tanya Pengacara Luthfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin abis maghrib bisa keluar di Rutan Salemba, tinggal administrasi saja nanti," ucap Andri.
Baca Juga: Sudah Periksa Saksi, Polri Klaim Tidak Temukan Bukti Penyiksaan Luthfi
Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.
Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Divonis Empat Bulan Penjara, Luthfi Bisa Langsung Bebas Hari Ini
-
Hadapi Sidang Vonis, Pendukung Luthfi Membludak di Ruang Sidang
-
Siang Ini, Luthfi Si Pembawa Bendera Demo Anak STM Jalani Sidang Vonis
-
DPR Cecar Kapolri soal Luthfi: Masa Orang Disetrum, Gimana Ceritanya?
-
Luthfi Alfiandi Demonstran Pembawa Bendera Dituntut 4 Bulan Penjara
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!