Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Gedung DPR pada September 2019 lalu telah menghirup udara bebas. Dia keluar dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam.
Bebasnya Luthfi merujuk pada vonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Luthfi bisa kembali ke pangkuan keluarganya setelah vonis hakim memutuskan potongan masa tahanan yang terhitung sejak 3 Oktober 2020.
Nurhayati, ibunda Luthfi, mengatakan, anaknya kekinian menepi di kediaman kerabatnya. Dia menyebut Luthfi ingin beristirahat dan belum mau ditemui oleh awak media.
"Ini saya dan Luthfi tidak ada di rumah. Lagi di rumah saudara dulu. Lagi mau istirahat dulu. Saya sama Luthfi perginya," ujar Nurhayati saat dihubungi Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Nurhayati pun enggan merinci alamat lengkap kediamanan kerabatnya itu. Dirinya menyebut, sang anak perlu beristirahat terlebih dahulu.
"Iya Luthfi mau istirahat dulu," katanya.
Luthfi keluar dari Rutan Salemba, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat keluar penjara, ia tampak mengenakan kemeja putih dan peci, tidak lagi mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Saat keluar dari jeruji besi ia langsung memeluk, sujud syukur, dan mencium kaki ibunya. Tangis Luthfi pun tak terbendung saat berada di pelukan sang ibu.
Perjalanan Sidang Luthfi
Baca Juga: Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Bebas
Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.
Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.
Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra yang juga dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.
Luthfi juga sempat memberikan keterangan bahwa ia ditangkap saat akan pulang ke rumah di depan Polres Jakarta Barat, selama pemeriksaan dia mengaku dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang tak ia lakukan dengan kekerasan.
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi 'barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara'.
Pada Kamis (30/1/2020) siang, hakim ketua Bintang AL memenuhi tuntutan JPU dengan memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.
Seusai sidang, JPU Andri Saputra memastikan bahwa Luthfi bisa keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam. Sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.
Berita Terkait
-
Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Bebas
-
Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Akhirnya Bebas
-
Luthfi Si Pembawa Bendera di Demo DPR Resmi Bebas dari Penjara
-
AII Sesalkan Luthfi Divonis Bersalah Sebelum Dugaan Penganiayaan Diungkap
-
Kemlu Pertimbangkan Travel Warning ke China dan 4 Berita Populer Nasional
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern