Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan semua pihak tentang skala bencana yang semakin meningkat, baik frekwensi, daya rusak, luas dan besarnya dampak yang ditimbulkan. Bencana juga menimpa berbagai negara di dunia, tidak hanya Indonesia.
Walau demikian, presiden yakin, banyak bencana yang dapat dicegah dan dikurangi. Faktanya, Presiden Jokowi melihat, masih banyak ditemukan masyarakat sering tergagap dalam menghadapi bencana.
“Khususnya dalam tahapan manajemen bencana, seperti menghadapi bencana, memperbaiki kerusakan infrastruktur, penanganan penyintas atau pun saat pemulihan. Tahapan ini yang semestinya sudah jelas, karena beberapa bencana, kita sudah sering atau berulang terjadi, seperti kebakaran hutan,” kata Jokowi, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 di Sentul, Kabupaaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/1/2020).
Untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana, pada forum Rakornas PB 2020 ini, Jokowi menyampaikan empat perintah kepada semua elemen bangsa, termasuk peserta rakornas.
Pertama, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama, bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana.
“Sigap terhadap potensi ancaman bahaya sesuai dengan karakteristik wilayah, baik geologi, vulkanologi, limbah, hidrometeorologi, biologi, pencemaran lingkungan,” kata presiden.
Kedua, setiap gubernur, bupati dan walikota harus segera, segera (Jokowi mengulang kata-katanya) menyusun rencana kontinjensi, termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan harus siap menangani bencana secara tuntas.
Ketiga, penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif, ‘pentahelix’, yaitu kolaborasi antara unsur pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan media massa untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik.
Keempat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumberdaya manusia yang andal dalam penanggulangan bencana, penataan kelembagaan yang mumpuni, termasuk program dan anggaran yang harus ditingkatkan sesuai prioritas RPJMN 2020-2024.
“Kelima, Panglima TNI dan Kapolri sebaiknya turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana, termasuk penegakan hukum. Pengerahan dan dukungan secara nasional hingga ke tataran daerah yang dapat bersinergi dengan baik bersama pemerintah pusat dan daerah,” tambah Jokowi.
Memperkuat Manajemen Kebencanaan
Menindaklanjuti perintah presiden dalam penguatan dan manajemen penanganan bencana, Kementerian Sosial (Kemensos), sudah menyiapkan sejumlah langkah. Yang paling mendasar, Kemensos mendukung dan mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana, yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca Juga: Mensos Harap Balai Penelitian Kemensos Mampu Jawab Permasalahan Masyarakat
Kemensos berharap, RUU Penanggulangan Bencana segera dibahas bersama DPR. Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menyatakan, RUU Penanggulangan Bencana kini sudah masuk Prolegnas.
Substansi penting yang diatur dalam RUU adalah pada penguatan sistem atau manajeman penanggulangan bencana.
“Di dalamnya diatur dan diperkuat dengan sistem penanggulangan bencana, yakni menangani sebelum, darurat bencana dan pascabencana, antar pihak terkait secara terkoordinasi,” kata Mensos di Bogor, Selasa (4/2/2020).
RUU ini lebih ditekankan kepada pendekatan sistem dan proses, dimana dalam manajemen penanganan bencana akan diatur berbagai hal, mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah.
“Demikian pentingnya substansi yang diatur dalam undang-undang ini, maka kehadirannya sangat ditunggu. Kami ada kebutuhan, pada tahun ini pula, RUU ini bisa disahkan,” kata Juliari.
Pengesahan RUU ini nantinya diharapkan melengkapi keberadaan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU 24 ini lebih mengatur pada penguatan kelembagaan yang ditandai dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah dengan berdirinya BNPBD di daerah.
Berita Terkait
-
Mensos Apresiasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di Jawa Barat
-
Kemensos Kirim Bantuan ke Beberapa Daerah yang Terdampak Banjir
-
Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah
-
Jokowi dan Prabowo Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah
-
Presiden Jokowi Ajak Menteri-menterinya Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas