Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan semua pihak tentang skala bencana yang semakin meningkat, baik frekwensi, daya rusak, luas dan besarnya dampak yang ditimbulkan. Bencana juga menimpa berbagai negara di dunia, tidak hanya Indonesia.
Walau demikian, presiden yakin, banyak bencana yang dapat dicegah dan dikurangi. Faktanya, Presiden Jokowi melihat, masih banyak ditemukan masyarakat sering tergagap dalam menghadapi bencana.
“Khususnya dalam tahapan manajemen bencana, seperti menghadapi bencana, memperbaiki kerusakan infrastruktur, penanganan penyintas atau pun saat pemulihan. Tahapan ini yang semestinya sudah jelas, karena beberapa bencana, kita sudah sering atau berulang terjadi, seperti kebakaran hutan,” kata Jokowi, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 di Sentul, Kabupaaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/1/2020).
Untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana, pada forum Rakornas PB 2020 ini, Jokowi menyampaikan empat perintah kepada semua elemen bangsa, termasuk peserta rakornas.
Pertama, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama, bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana.
“Sigap terhadap potensi ancaman bahaya sesuai dengan karakteristik wilayah, baik geologi, vulkanologi, limbah, hidrometeorologi, biologi, pencemaran lingkungan,” kata presiden.
Kedua, setiap gubernur, bupati dan walikota harus segera, segera (Jokowi mengulang kata-katanya) menyusun rencana kontinjensi, termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan harus siap menangani bencana secara tuntas.
Ketiga, penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif, ‘pentahelix’, yaitu kolaborasi antara unsur pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan media massa untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik.
Keempat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumberdaya manusia yang andal dalam penanggulangan bencana, penataan kelembagaan yang mumpuni, termasuk program dan anggaran yang harus ditingkatkan sesuai prioritas RPJMN 2020-2024.
“Kelima, Panglima TNI dan Kapolri sebaiknya turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana, termasuk penegakan hukum. Pengerahan dan dukungan secara nasional hingga ke tataran daerah yang dapat bersinergi dengan baik bersama pemerintah pusat dan daerah,” tambah Jokowi.
Memperkuat Manajemen Kebencanaan
Menindaklanjuti perintah presiden dalam penguatan dan manajemen penanganan bencana, Kementerian Sosial (Kemensos), sudah menyiapkan sejumlah langkah. Yang paling mendasar, Kemensos mendukung dan mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana, yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca Juga: Mensos Harap Balai Penelitian Kemensos Mampu Jawab Permasalahan Masyarakat
Kemensos berharap, RUU Penanggulangan Bencana segera dibahas bersama DPR. Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menyatakan, RUU Penanggulangan Bencana kini sudah masuk Prolegnas.
Substansi penting yang diatur dalam RUU adalah pada penguatan sistem atau manajeman penanggulangan bencana.
“Di dalamnya diatur dan diperkuat dengan sistem penanggulangan bencana, yakni menangani sebelum, darurat bencana dan pascabencana, antar pihak terkait secara terkoordinasi,” kata Mensos di Bogor, Selasa (4/2/2020).
RUU ini lebih ditekankan kepada pendekatan sistem dan proses, dimana dalam manajemen penanganan bencana akan diatur berbagai hal, mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah.
“Demikian pentingnya substansi yang diatur dalam undang-undang ini, maka kehadirannya sangat ditunggu. Kami ada kebutuhan, pada tahun ini pula, RUU ini bisa disahkan,” kata Juliari.
Pengesahan RUU ini nantinya diharapkan melengkapi keberadaan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU 24 ini lebih mengatur pada penguatan kelembagaan yang ditandai dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah dengan berdirinya BNPBD di daerah.
Berita Terkait
-
Mensos Apresiasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di Jawa Barat
-
Kemensos Kirim Bantuan ke Beberapa Daerah yang Terdampak Banjir
-
Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah
-
Jokowi dan Prabowo Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah
-
Presiden Jokowi Ajak Menteri-menterinya Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO