Suara.com - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Sosial bakal menempelkan stiker untuk menandai kotak amal berizin yang ditempatkan di ruang publik, termasuk toko, dan rumah makan. Hal ini bertujuan agar warga mengetahui legalitas kotak amal yang ditaruh di tempat umum.
"Untuk ke depan kami beri stiker, kalau tidak ada berarti bisa dikatakan ilegal," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dr Ibnu Sabil di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (5/2/2020).
Yayasan, lembaga amal, atau tempat ibadah yang akan menaruh kotak amal di tempat umum, kata Sabil, harus menyampaikan pemberitahuan dan mengajukan permohonan izin ke Dinas Sosial.
"Harus memberitahukan dengan jelas berapa kotak amal yang mau disebar, titiknya di mana saja, sesuai jumlah itu kita beri stiker," kata Ibnu Sabil.
Sabil menuturkan, masa penggalangan dana akan dicantumkan pada stiker kotak amal berizin dan setelah kegiatan penggalangan dana berakhir lembaga yang bersangkutan mesti menyampaikan laporan penggunaan bantuan dana sebelum mengajukan perpanjangan izin.
"Laporan penggunaan dana itu juga harus jelas, jangan sampai ada kecurigaan tidak sesuai peruntukan, ini akan diteliti betul," katanya.
"Semua kan sekarang harus jelas, jangan sampai kita curiga mencurigai, jika memang ada yang bermain tidak baik, pasti ada tindakan hukumnya," Ibnu Sabil menambahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung