Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Blitar terus mendalami kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri bernama Sri Lestari (37).
Dari hasil pemeriksaan, setelah membunuh bayinya, Sri tak langsung menguburnya.
Sri terlebih dulu menginapkan bayi lelaki itu di kamar tidurnya. Ia membawa mayat bayi malang itu di atas kasur seperti orang tua yang sedang mengeloni anaknya tidur.
Keesokan harinya, Sri lalu mengubur mayat bayinya di belakang rumah.
"Yang bersangkutan ini melahirkan sendirian. Proses kelahirannya normal. Bayi yang dilahirkan pada usia untuk lahir dan normal," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi, Rabu (5/2/20).
Proses kelahiran dilakukan di kamar mandi. Menurut Sodik, bayi itu sempat menangis layaknya kelahiran normal. Sri lalu membasahi dengan air dan sempat menganiayanya.
Sri lalu menggunakan kain pantai yang dipakainya untuk menjerat leher bayi malang itu. Semuanya dilakukan tanpa bantuan orang lain.
Sri berstatus sebagai janda setelah bercerai dengan suaminya pada 2014 lalu. Dalam pernikahan dengam mantan suaminya itu, Sri dikaruniai dua orang anak.
Namun bayi yang dibunuh itu diakui Sri adalah hasil hubungan intim dengan lelaki asal asal Desa Papungan, Kanigoro.
Baca Juga: Tewas! Bayi Usai 4 Bulan Dipukuli, Diseret hingga Dibuang Ibunya ke Got
Karena malam hari, seluruh anggota keluarga tak ada yang tahu kekejaman Sri Lestari. Esok harinya, Sri langsung menguburkan bayinya itu di belakang rumah.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terbongkar setelah polisi menggali sebuah gundukan tanah di belakang rumah Sri Lestari pada Kamis (30/1) lalu.
Penggalian itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang memergoki Sri Lestari sedang menggali sesuatu di belakang rumahnya.
Awalnya, warga sekitar mencurigai kondisi perut Sri yang terus membesar. Lalu kemudian mendadak mengecil.
Setelah ditindak lanjuti, ternyata Sri telah menguburkan bayinya sendiri usai dilahir dan dibunuh pada malam hari. Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan beberapa benda yang digunakan Sri untuk membunuh dan mengubur bayinya.
Akibat perbuatannya, Sri dijerat Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ibu Dua Anak Tega Menjerat Bayinya yang Baru Dilahirkan di WC hingga Tewas
-
Tewas! Bayi Usai 4 Bulan Dipukuli, Diseret hingga Dibuang Ibunya ke Got
-
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Bersimpuh di Kaki Ibunya
-
Rektor UI Berharap Kasus Kematian Akseyna Bisa Terungkap
-
5 Tahun Kematian Akseyna, Keluarga: Ada Foto Pria Misterius di Danau UI
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah