Suara.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka saat menggerebek rumah industri ganja sintetis alias tembakau gorila di Surabaya, Jawa Timur.
Total, sebanyak 28,4 kilogram ganja sintetis disita polisi. Sementara para tersangka adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Penangkapam dilakukan di Jakarta dan Surabaya sejak tanggal 27 Januari 2020 lalu.
"Selama kurun waktu hampir 2 minggu, ada total 13 tersangka dan satu lagi DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri di Polda Metro Jaya,, Sabtu (8/2/2020).
Kekinian, polisi masih memburu satu orang DPO berinsial DBB. Sosok DBB diduga menjadi bandar dalam jaringan ini.
"Masih satu tersangka DPO. Mudah-mudahan yang DPO ini bisa diamankan dan bisa kita kembangkan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Kombes Herry Heryawan mengatakan, para tersangka kerap memasarkan ganja sintetis tersebut di jejaring media sosial. Biasanya, Instagram dan Facebook menjadi ruang yang ampuh untuk menjaring para pembeli
"Kalau saya jelaskan ini use of internet narkotik, bersangkutan melalui akun online shop dan akun medsos untuk menjual dan memperdagangkan tembakau Gorila ini. Ada ganja online dan kemudian usernya pengin lakukan transaksi pembelian bisa dirrect massanger lewat Instagram dan bisa mengikuti salah satu akun grup di Line," papar Herry.
Baca Juga: Home Industri Ganja Sintetis di Surabaya, Polisi Bekuk 13 Orang
Herry menjelaskan, para tersangka memasarkan ganja sintetis ini secara sistematis. Para pembeli diminta mengisi formulir data diri untuk kemudian melakukan verifikasi.
"Ada semacam form yang harus diisi dan ada cek dan ricek baru dijualkan," jelasnya.
Biasanya, para tersangka mematok ganja sintetis dengan berbagai macam harga mulai dari Rp. 400 ribu hingga Rp. 2 juta. Oleh para tersangka, ganja sintetis ini dikirim melalui jasa ojek online maupun ekspedisi.
"Kadang mereka menggunakan ojol dan dia pun menyasar tempat dan penerimanya di tempat umum atau dikenali. Dan ada juga dia kirim menggunakan jasa pengiriman resmi," kata Herry.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar.
Berita Terkait
-
Home Industri Ganja Sintetis di Surabaya, Polisi Bekuk 13 Orang
-
Sebut Banjir Underpass Kemayoran Sedengkul, Warganet Ini Kena Skakmat
-
Ajak Duel Polisi saat Ditilang, Cincin Tohap Malah Jadi Sorotan
-
Di Tol Angke, Pemobil Tantang Polisi Buka Seragam dan Berkelahi
-
Polda Metro Jaya Gerebek Industri Rumahan Ganja Sintetis di Surabaya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada