Suara.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka saat menggerebek rumah industri ganja sintetis alias tembakau gorila di Surabaya, Jawa Timur.
Total, sebanyak 28,4 kilogram ganja sintetis disita polisi. Sementara para tersangka adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Penangkapam dilakukan di Jakarta dan Surabaya sejak tanggal 27 Januari 2020 lalu.
"Selama kurun waktu hampir 2 minggu, ada total 13 tersangka dan satu lagi DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri di Polda Metro Jaya,, Sabtu (8/2/2020).
Kekinian, polisi masih memburu satu orang DPO berinsial DBB. Sosok DBB diduga menjadi bandar dalam jaringan ini.
"Masih satu tersangka DPO. Mudah-mudahan yang DPO ini bisa diamankan dan bisa kita kembangkan," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Kombes Herry Heryawan mengatakan, para tersangka kerap memasarkan ganja sintetis tersebut di jejaring media sosial. Biasanya, Instagram dan Facebook menjadi ruang yang ampuh untuk menjaring para pembeli
"Kalau saya jelaskan ini use of internet narkotik, bersangkutan melalui akun online shop dan akun medsos untuk menjual dan memperdagangkan tembakau Gorila ini. Ada ganja online dan kemudian usernya pengin lakukan transaksi pembelian bisa dirrect massanger lewat Instagram dan bisa mengikuti salah satu akun grup di Line," papar Herry.
Baca Juga: Home Industri Ganja Sintetis di Surabaya, Polisi Bekuk 13 Orang
Herry menjelaskan, para tersangka memasarkan ganja sintetis ini secara sistematis. Para pembeli diminta mengisi formulir data diri untuk kemudian melakukan verifikasi.
"Ada semacam form yang harus diisi dan ada cek dan ricek baru dijualkan," jelasnya.
Biasanya, para tersangka mematok ganja sintetis dengan berbagai macam harga mulai dari Rp. 400 ribu hingga Rp. 2 juta. Oleh para tersangka, ganja sintetis ini dikirim melalui jasa ojek online maupun ekspedisi.
"Kadang mereka menggunakan ojol dan dia pun menyasar tempat dan penerimanya di tempat umum atau dikenali. Dan ada juga dia kirim menggunakan jasa pengiriman resmi," kata Herry.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar.
Berita Terkait
-
Home Industri Ganja Sintetis di Surabaya, Polisi Bekuk 13 Orang
-
Sebut Banjir Underpass Kemayoran Sedengkul, Warganet Ini Kena Skakmat
-
Ajak Duel Polisi saat Ditilang, Cincin Tohap Malah Jadi Sorotan
-
Di Tol Angke, Pemobil Tantang Polisi Buka Seragam dan Berkelahi
-
Polda Metro Jaya Gerebek Industri Rumahan Ganja Sintetis di Surabaya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'