Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273/487/SJ yang isinya melarang kepala daerah petahana yang maju di Pemilihan Kepala Daerah 2020 melakukan rotasi jelang Pilkada. Itu sebagai upaya pencegahan dini mengantisipasi potensi terjadi pelanggaran oleh kepala daerah khususnya petahana dalam Pilkada Serentak 2020.
Edaran tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya," kata Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Karena itu, surat edaran itu, kata Bahtiar benar-benar harus dipedomani oleh kepala daerah terutama yang berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Pada pasal 71 dalam undang-undang tersebut melarang adanya mutasi jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Kecuali karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri," kata dia.
Surat edaran tersebut, katanya, jadi penegasan dan penjelasan kepada kepala daerah untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
"Mendagri mengeluarkan SE menegaskan penjelasan untuk menyukseskan pilkada, mulai dari dukungan pemda, penggantian pejabat oleh kepala daerah, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sampai dukungan PNS pada sekretariat KPU maupun Bawaslu," ujarnya lagi. (Antara)
Baca Juga: Meski Hak Angket Berjalan di DPRD, Bupati Faida Maju Kembali Pilkada Jember
Berita Terkait
-
Diduga Langgar Kode Etik, Firman Syah Ali Dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN
-
Meski Hak Angket Berjalan di DPRD, Bupati Faida Maju Kembali Pilkada Jember
-
Jalani Uji Kelayakan, Gibran Akan Dites Soal Kepemimpinan dan Komitmen
-
Ketua DPC PDIP Kota Kediri Perkenalkan Anak Pramono Anung Jadi Bakal Cabup
-
PDI Perjuangan Target Menang 60 Persen Pilkada Serentak 2020
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Tragedi Pantai Modangan: Abai Peringatan, 2 Wisatawan Surabaya Hilang, 1 Tewas Terjepit Karang
-
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Sopir Travel Ngantuk Hantam Truk: 1 Tewas, 9 Terluka!
-
Terungkap! Arief Prasetyo Dicopot dari Kepala Bapanas, Istana: Disiapkan untuk Tugas Baru
-
DPR Sebut Kegagalan ke Piala Dunia Bukan Akhir, Tapi Awal dari Pembenahan Total Sepak Bola Nasional
-
Misteri Kematian Terapis RTA: Korban Masih 14 Tahun, Polisi Curigai Terkait Jaringan TPPO
-
Prabowo Kumpulkan Kabinet: Bahas DHE dan Stabilitas Keuangan, Kebijakan Baru Segera Diumumkan?
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026