Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka berharap dengan aksinya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta ini bisa didengar oleh wakil rakyat di Senayan.
"Kami minta cluster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dari RUU Omnibus Law," ujar Ketua KSPSI Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Para buruh kata Roy, khawatir jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas akan langsung diputuskan tanpa melibatkan partisipasi publik. Ia kemudian mencontohkan seperti revisi UU KPK.
Roy kemudian berharap agar DPR RI yang diketuai Puan Maharani itu menghapus salah satu klaster di dalam RUU Omnibus Law yakni klaster ketenagakerjaan.
"Yang 10 klaster silakan dibahas, yang klaster ketegakerjaan harus dikeluarkan. Karena jelas kami sangat meyakini bahwa ketika itu dibahas di sini kami khawatir seperti revisi RUU KPK, kemudian KUHP pidana yang dibahas secara cepat tanpa melibatkan partisipasi publik," kata dia.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah berbentuk pasal. Di dalam pasal tersebut kata Roy, sangat merugikan buruh.
"Yang pertama adalah pesangon itu berkurang dari 36 pesangon sekarang hanya 19 dan upah minumun yang ternyata yang disebutkan oleh pemerintah tidak menghapus upah minimum itu hanya UMP, sedangkan upah minimum kabupaten kota dan upah sektor di hapus semua," ucap Roy.
"Kemudian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). PKWT itu jelas terhadap semua jenis pekerjaan dan tidak dibatasi lagi. kemudian mengenai tenaga kerja asing itu tidak perlu ada RPTKA (Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Jadi sangat dimudahkan untuk tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia," sambungnya.
Untuk diketahui, RUU tersebut terdiri dari 11 klaster yang berdampak pada 80 UU dan 1,245 pasal, salah satu klaster yang ada di dalamnya ialah ketenagakerjaan. Terkait itu pemerintah mengklaim akan memberikan efek besar bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Menipis, Kemnaker RI Kirim Bantuan Masker untuk Buruh Migran Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari