Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka berharap dengan aksinya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta ini bisa didengar oleh wakil rakyat di Senayan.
"Kami minta cluster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dari RUU Omnibus Law," ujar Ketua KSPSI Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Para buruh kata Roy, khawatir jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas akan langsung diputuskan tanpa melibatkan partisipasi publik. Ia kemudian mencontohkan seperti revisi UU KPK.
Roy kemudian berharap agar DPR RI yang diketuai Puan Maharani itu menghapus salah satu klaster di dalam RUU Omnibus Law yakni klaster ketenagakerjaan.
"Yang 10 klaster silakan dibahas, yang klaster ketegakerjaan harus dikeluarkan. Karena jelas kami sangat meyakini bahwa ketika itu dibahas di sini kami khawatir seperti revisi RUU KPK, kemudian KUHP pidana yang dibahas secara cepat tanpa melibatkan partisipasi publik," kata dia.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah berbentuk pasal. Di dalam pasal tersebut kata Roy, sangat merugikan buruh.
"Yang pertama adalah pesangon itu berkurang dari 36 pesangon sekarang hanya 19 dan upah minumun yang ternyata yang disebutkan oleh pemerintah tidak menghapus upah minimum itu hanya UMP, sedangkan upah minimum kabupaten kota dan upah sektor di hapus semua," ucap Roy.
"Kemudian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). PKWT itu jelas terhadap semua jenis pekerjaan dan tidak dibatasi lagi. kemudian mengenai tenaga kerja asing itu tidak perlu ada RPTKA (Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Jadi sangat dimudahkan untuk tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia," sambungnya.
Untuk diketahui, RUU tersebut terdiri dari 11 klaster yang berdampak pada 80 UU dan 1,245 pasal, salah satu klaster yang ada di dalamnya ialah ketenagakerjaan. Terkait itu pemerintah mengklaim akan memberikan efek besar bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Menipis, Kemnaker RI Kirim Bantuan Masker untuk Buruh Migran Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta