Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengecam keras beberapa tindakan perundungan atau bullying yang terjadi di beberapa sekolah di Indonesia belakangan ini. Kepala Dinas Pendidikan harus memperketat pengawasan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ade Erlangga Masdiana mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi kepala dinas pendidikan setiap daerah agar mempedomani Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Sikap Kemendikbud jelas mengecam tindakan bullying di sekolah, kami selalu menekankan kepada kepala dinas pendidikan di daerah agar memastikan sebuah sekolah yang ramah terhadap anak menciptakan budaya yang kondusif agar tidak terjadi kekerasan dengan cara, Kemendikbud kan ada Permendikbud nomor 82 tahun 2018, saya kira itu dipedomani saja oleh masing-masing sekolah, kata Ade saat dihubungi Suara.com, Kamis (13/2/2020).
Namun dia menyebut aturan itu dibuat agar hubungan antara guru, murid, dan orang tua bisa saling mengawasi dan tidak serta merta membuat sekolah mengekang kemerdekaan berkreasi siswa-siswi.
"Proses belajar mengajar itu tetap harus merdeka, tapi bukan tanpa aturan, artinya tidak ada lagi murid yang tertekan, tidak ada lagi guru yang tertekan," ucapnya.
Lebih lanjut, jika ada suatu tindakan bullying yang bersifat kekerasan baik dari guru ke murid atau sesama murid, pihak sekolah harus bertindak tegas hingga dibawa ke ranah hukum jika ada unsur pidananya.
"Kalau itu ya ditindak langsung saja, guru kalau bully ya ditindak langsung, diproses hukum saja sesuai dengan aturan, enggak boleh itu, apalagi guru itu kan harus membangun karakter, tidak boleh menjadikan anak sebagai korban kekerasan atau bullying, itu harusnya dilakukan proses verbal saja dari sekolah atau dari dinas, kalau ada unsur pidana, ya disampaikanlah ke kepolisian," katanya.
Diketahui, beberapa hari belakangan dunia pendidikan Indonesia dihebohkan dengan video bullying pelajar di media sosial.
Di Malang, seorang pelajar SMP 16 Malang, MS (13) menjadi korban bully oleh teman-teman sekolahnya, bahkan bullying mereka sudah mencapai tahap kekerasan hingga jarinya harus diamputasi.
Baca Juga: Gebuki Siswa SMAN 12 Bekasi, Idayanto Dikenal Sebagai Guru Killer
Sementara di Bekasi, Insiden kekerasan terhadap murid terjadi di SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). Oknum guru bernama Idiyanto Muin kedapatan memukuli sejumlah muridnya yang terlambat datang ke sekolah.
Berita Terkait
-
Kasus Bullying Siswa SMP di Malang, KPAI Minta Hak Rehabilitasi Anak
-
Setelah Dipanggil DPRD Terkait Kasus Bullying, Kepala Disdikbud Irit Bicara
-
Berstatus Tersangka, Polisi Belum Tahan Pelajar Pelaku Bullying di Malang
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bullying di SMPN 16 Malang
-
Ini Cara TikTok Lawan Cyber Bullying
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!