- Dua WNA Australia, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, dituntut 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana di Badung, Bali.
- Peristiwa penembakan terencana terjadi di vila Munggu, menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim pada 14 Juni.
- Persidangan di PN Denpasar menunda agenda pembacaan pembelaan terdakwa hingga Senin, 9 Februari 2026, untuk evaluasi tuntutan.
Suara.com - Kasus penembakan brutal yang mengguncang kawasan wisata Badung, Bali, kini memasuki babak krusial di meja hijau. Dua warga negara asing (WNA) asal Australia, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, menghadapi tuntutan berat.
Kedua WNA Australia itu diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan berencana yang menewaskan rekan senegaranya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar ini menarik perhatian publik luas, mengingat latar belakang para terdakwa yang diduga terafiliasi dengan jaringan gangster.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan amar tuntutannya dengan tegas.
Kedua pemuda Australia ini dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan keji yang telah direncanakan sebelumnya, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan melukai korban lainnya di sebuah vila di kawasan Munggu.
Tuntutan Maksimal untuk Aksi Penembakan Sadis
Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan ampunan dalam poin tuntutannya. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa dianggap sebagai aktor utama dalam peristiwa berdarah tersebut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Hakim PN Denpasar di Ruang Cakra, tempat berlangsungnya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, sebagaimana dilansir Antara, Senin (2/2/2026).
JPU menyatakan bahwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan kumulatif terkait penganiayaan berat yang menyebabkan luka-luka pada saksi korban lainnya. Sementara itu, dalam berkas terpisah, rekan mereka yakni Darcy Francesco Jenson (27) dituntut sedikit lebih ringan, yakni 17 tahun penjara.
Baca Juga: Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
Kronologi Penembakan di Balik Pintu Kamar Mandi
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/6) dini hari di Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung tersebut digambarkan sangat mencekam. Berdasarkan surat tuntutan, para terdakwa melakukan penyerangan yang terorganisir.
Korban meninggal dunia, Zivan Radmanovic (ZR), ditemukan tewas setelah ditembak di dalam toilet kamar mandi. Sementara korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka akibat tembakan di dalam kamar.
Kejadian tragis ini disaksikan langsung oleh istri para korban, yakni GJ (istri ZR) dan Daniela (istri Sanar).
Kebrutalan aksi ini diperkuat dengan temuan barang bukti di lokasi kejadian yang mencakup tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, hingga satu buah palu jenis hammer sepanjang 85 centimeter berwarna oranye.
Jaksa menekankan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah tindakan mereka yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di Bali, yang merupakan destinasi wisata internasional.
Berita Terkait
-
Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul
-
Prabowo Sentil Pejabat Bali, Pulau Dewata Kini Kotor: Bagaimana Turis Mau Datang!
-
Tak Lagi Musiman, Banjir Mulai Hantam Wilayah yang Dulu Dianggap Aman
-
Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
-
Hasil Super League: Persik Kediri Menangi Drama 5 Gol atas Bali United
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan