Suara.com - Hermawan Susanto, pria pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) hari ini.
Hermawan yang mengenakan rompi tahanan merah tiba di ruang persidangan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia tampak ditemani oleh istri serta kuasa hukumnya.
Hingga kekinian, sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum berlangsung. Meski demikian, Hermawan mengaku siap untuk menjalani sidang.
"Siap. Ikhas, tawakal, istiqomah," singkat Hermawan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Hermawan, Sugiyarto optimis jika klieannya tidak memenuhi unsur-unsur yang disangkakan. Dalam hal ini, Hermawan didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 juntco 87 KUHP tentang perbuatan makar.
"Kami siap untuk menerima tuntutan seberapa pun. Tapi kalau dari fakta persidangan didapati bahwa unsur yang di dakwakan tidak memenuhi unsur. Karena Pasal 104, 107 KUHP junco Pasal 87 KUHP itu tentang makar itu harus ada perbuatan, ada permulaan," kata dia.
Sugiyarto menyebut dalam fakta persidangan Hermawan tidak terbukti melakukan perbuatan makar. Untuk itu, dia yakin jika kliennya itu harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
"Sedangkan dari fakta persidangan tidak ada permulaan perbuatan tidak ada, permufakatan jahat juga tidak ada. Jadi kami tetap punya keyakinan bahwa unsur yang didakwakan tidak terpenuhi maka demi hukum hermawan harus di bebaskan," tutup Sugiyarto.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) lalu. Polisi akhirnya dapat menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) lalu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Intoleransi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan