Suara.com - Hermawan Susanto, pria pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020) hari ini. Persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Hari ini agendanya tuntutan JPU ya. Jadwal sidangnya sih hari ini pukul 13.00 WIB. Tapi biasanya tergantung situasi dan kondisi para hakim. Mungkin bisa sedikit agak molor lah," kata kuasa hukum Hermawan, Sugiyarto kepada Suara.com, Kamis (13/2/2020).
Sugiyarto optimis jika kliennya tidak memenuhi unsur-unsur yang disangkakan. Dalam hal ini, Hermawan didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 juntco 87 KUHP tentang perbuatan makar.
"Kami siap untuk menerima tuntutan seberapa pun. Tapi kalau dari fakta persidangan didapati bahwa unsur yang di dakwakan tidak memenuhi unsur. Karena Pasal 104, 107 KUHP junco Pasal 87 KUHP itu tentang makar itu harus ada perbuatan, ada permulaan," ujarnya.
Menurut Sugiyarto, dalam fakta persidangan Hermawan tidak terbukti melakukan perbuatan makar. Untuk itu, dia yakin jika Hermawan harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
"Sedangkan dari fakta persidangan tidak ada permulaan perbuatan tidak ada, permufakatan jahat juga tidak ada. Jadi kami tetap punya keyakinan bahwa unsur yang didakwakan tidak terpenuhi maka demi hukum hermawan harus di bebaskan," kata Sugiyarto.
Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) lalu. Polisi akhirnya dapat menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Berita Terkait
-
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengancam Penggal Kepala Jokowi ke Kejati
-
Penahanan Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Diperpanjang 30 Hari
-
Jalan Cerita Pengancam Penggal Kepala Jokowi hingga Nikah di Rutan
-
Mau Nikah Tapi di Penjara, Pengancam Penggal Jokowi Taaruf sama Calon Istri
-
Pengancam Penggal Jokowi Kebelet Nikah, Calon Istri Memohon ke Polda Metro
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!