Suara.com - Publik dikejutkan dengan beredarnya video aksi bullying yang dilakukan oleh tiga siswa terhadap seorang siswi SMP di Purworejo. Siswi tersebut dipukul kepalanya hingga ditendang oleh teman sekelasnya.
Dalam video yang viral di jejaring sosial media terlihat seorang siswi yang belakangan diketahui bersekolah di SMP Muhammadiyah Butuh mendapat perlakuan tak pantas dari tiga orang siswa teman sekelasnya.
Akibat aksi perundungan tersebut, ketiga siswa pelaku bullying diamankan oleh pihak berwajib. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan UU Perlindungan Anak.
Berikut Suara.com merangkum deretan fakta di balik kasus bullying tersebut.
1. Sempat Viral, 3 Pelajar Pelaku Bullying Siswi SMP Purworejo Jadi Tersangka
Tiga pelajar laki-laki pelaku perundungan atau bullying terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F. Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2).
2. Tiga Siswa Pembully di Purworejo Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kejadiannya
Baca Juga: Di Tengah Isu Corona, Indonesia Juga Diterpa Peningkatan Kasus DBD
Kasus bully disertai penganiayaan terhadap siswa SMP gegerkan Purworejo. Dalam video yang viral di jejaring sosial media terlihat seorang siswi yang belakangan diketahui bersekolah di SMP Muhammadiyah Butuh mendapat perlakuan tak pantas dari tiga orang siswa teman sekelasnya.
Peristiwa itupun dengan cepat mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sejurus dengan itu Polres Purworejo pun dengan segera mengamankan tiga terduga pelaku yakni TP (16), UH (15), DF (15).
3. Kepala Sekolah Sebut Siswa Pembully di Purworejo Dikenal Nakal dan Usil
Kasus bully dan penganiayaan yang dialami siswi SMP Muhammadiyah Butuh mendapat perhatian banyak pihak setelah videonya viral di jejaring sosial media, termasuk dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Polres Purworejo pun bergerak cepat dengan mengamankan ketiga pelaku yang terekam di video tersebut. Ketiganya dikenakan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 6 tahun bui.
Berita Terkait
-
Kasus Bullying di Malang, KPAI: Korban Traumatik, Keluarga Minta Pindah
-
Siswi SMP Muhammadiyah Korban Penganiayaan di Purworejo Kerap Dibully
-
Sungguh Tega, Seorang Siswi di Bully oleh Tiga Siswa SMP di Purworejo
-
Kepala Sekolah Sebut Siswa Pembully di Purworejo Dikenal Nakal dan Usil
-
9 Tahun Alami Depresi, Rebecca Black Ungkapkan Perjuangan Beratnya
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau