- Rumah Solidaritas Papua desak penghentian pendekatan keamanan dan penuntasan pelanggaran HAM.
- Rekomendasi DPD RI dan aktivis untuk tangani darurat kemanusiaan di Tanah Papua.
- Presiden didesak terbitkan Keppres Hukum Humaniter Internasional guna lindungi warga sipil Papua.
Suara.com - Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan Pemerintah RI di seluruh wilayah Tanah Papua telah menelan banyak korban, mulai dari anggota TNI-Polri, anggota TPN PB, hingga masyarakat sipil, baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP. Sepanjang tahun 2018-2024, tercatat sedikitnya 368 orang meninggal dunia.
Selain itu, pada 2005 saja, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi—jumlah yang belum mencakup data pengungsi periode 2018 hingga 2024. Seluruh rangkaian peristiwa ini dinilai merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia.
Koordinator Rumah Solidaritas Papua, Emanuel Gobay alias Edo mengatakan, konflik bersenjata di Papua berakar pada persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua.
"Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaian melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," kata Edo.
KKR bertujuan melakukan klarifikasi sejarah Papua demi memantapkan persatuan dalam bingkai NKRI serta merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi. Hal senada juga diatur dalam Pasal 45 mengenai pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak 2001 hingga 2026, langkah-langkah tersebut urung direalisasikan oleh Pemerintah Pusat.
Menyikapi darurat kemanusiaan ini, sejumlah lembaga advokasi yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua—terdiri dari YLBHI, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, PGI, WALHI, Greenpeace, AJI, Kontras, AJAR,—melakukan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua pada 9 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas pelanggaran HAM akibat konflik bersenjata, masalah pengungsi internal, serta dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap hak masyarakat adat.
Dari audiensi tersebut, Rumah Solidaritas Papua bersama DPD RI menerbitkan beberapa poin rekomendasi strategis:
Isu Konflik Bersenjata
1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (HHI), sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi ketentuan HHI.
2. Menata ulang operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 (Perubahan UU TNI), serta menerbitkan Keppres tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna mencegah eskalasi konflik dan melindungi warga sipil.
Baca Juga: Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
Isu Pengungsi
1. Meminta Pemerintah Pusat dan TPNPB membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga internasional seperti ICRC untuk aksi tanggap darurat dan pemulihan pengungsi, baik yang berada di Papua Niugini maupun pengungsi internal.
2. Meminta dukungan Pemerintah Pusat dalam memulihkan layanan publik serta memberikan perlindungan bagi tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah pascakonflik.
3. Mendorong Rapat Kerja DPD RI dengan kementerian terkait guna penanganan pengungsi internal.
Isu Masyarakat Adat
1. Meminta Pemerintah menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati hak milik serta eksistensi masyarakat adat dalam setiap perencanaan pembangunan.
2. Meminta komitmen Pemerintah Pusat terhadap marwah perlindungan hak masyarakat adat sesuai Pasal 43 UU No. 2 Tahun 2021.
Penegakan Hukum dan HAM
1. Memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM bagi kasus kekerasan terhadap warga sipil dan pembela HAM.
2. Meminta Kementerian HAM segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua sesuai amanat UU Otonomi Khusus.
3. Mendorong Pemerintah mengundang pelapor khusus Dewan HAM PBB untuk memverifikasi situasi di Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi