Suara.com - Komnas HAM RI memastikan, peristiwa penembakan di Paniai, Papua pada 2014 termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.
Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.
Dalam sidang itu, sempat dipaparkan hasil penyelidikan tim adhoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripuma peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Ketua tim adhoc penyelidikan berat HAM peristiwa Paniai, yakni Choirul Anam menuturkan, peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
"Unsur pembunuhan sistematis atau meluas dan ditujukan kepada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ujar Choirul.
Selain anggota TNI, tim penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Anggota DPRD Paniai Ingin Papua Merdeka, Istana: No Way, NKRI Harga Mati
"Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri," tuturnya.
Perintangan proses hukum
Selain itu, anggota tim penyelidik lainnya yakni Munafrizal Manan mengatakan, menemukan indikasi obstruction of justice atau perintangan proses hukum dalam penanganan kasus Paniai.
Obstruction of justice itu dianggap mengakibatkan kaburnya fakta peristiwa dan memperlambat proses penegakan hukum.
"Obstruction of justice penting untuk tetap disebutkan sebagi fakta walau tidak harus dikaitkan dengan adanya sistematis atau meluas. Ini bertujuan agar mendapat perhatian oleh penegak hukum untuk bekerja profesional dan menegakkan keadilan, bukan yang lain," kata Munafrizal.
Berkas penyelidikan itu sudah dikirim kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada tanggal 11 Februari 2020. Komnas HAM berharap kasus ini segera dapat berproses ke Pengadilan.
Berita Terkait
-
Permintaan Bupati, RSUD Dilarang Beberkan Data Korban Kerusuhan Deiyai
-
Gerindra Akan Usut Kadernya di DPRD Paniai yang Serukan Papua Merdeka
-
DPRD Paniai: Indonesia Terus Hina Kami Monyet, Papua Harus Merdeka
-
Tolak Kompensasi Rp 4 Miliar, Obeth Gobay Tagih Janji Jokowi
-
1.011 Polisi Diturunkan Jaga Pilkada Paniai di Papua
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api