Suara.com - Ratusan WNI Eks ISIS secara otomatis akan kehilangan status kewarganegaraannya sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Adapun dokumen pengesahannya itu akan dilakukan melalui keputusan presiden (Keppres).
Status kewarganegaraan para WNI eks ISIS itu sudah hilang atau stateless sempat disampaikan oleh Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa ucapan Moeldoko itu tidak salah.
"Menurut undang-undang orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir D," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Kemudian proses stateless ratusan WNI eks ISIS tersebut bisa dilakukan oleh presiden, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Namun proses stateless itu dilakukan melalui proses hukum administrasi yang diteliti oleh menteri dan ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Hukum administrasi itu diatur di pasal 32, 33 bahwa itu nanti menteri memeriksa ya sesudah oke serahkan presiden, presiden mengeluarkan itu proses hukum namanya proses hukum administasi jadi bukan proses pengadilan," ujarnya.
"Jadi jangan mempertentangkan saya dengan pak Moeldoko, pak Moeldoko benar kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menjelaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui presiden lewat Keppres. Ia menekankan bahwa keputusan stateless di atas kertas itu bukan melalui proses pengadilan.
Sebagai informasi, dalam Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dijelaskan bagaimana seorang WNI bisa kehilangan status kewarganegaraannya.
Dalam Pasal 23 huruf i disebutkan kalau WNI bisa hilang status kewarganegaraannya apabila bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Baca Juga: AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang
Untuk diketahui, setelah tak akan dipulangkan pemerintah Indonesia, ratusan eks jihadis ISIS kini dinyatakan berstatus stateless atau tak memiliki kewarganegaan Indonesia.
"(689 WNI eks ISIS) sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, faktor pencabutan status kewarganegaraan itu setelah meraka melakukan pembakaran paspor saat berbaiat dengan ISIS.
Dia pun mengatakan, pencabutan sebagai WNI tidak perlu melalui proses peradilan.
"Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ucapnya.
Berita Terkait
-
Bahas Anak-anak Pelaku Terorisme, Fadjroel: Untung Enggak Kenal Fadli Zon
-
Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia
-
Data Jumlah WNI Eks ISIS, Pemerintah Akan Kirim Tim Verifikasi
-
Mahfud MD Singgung Industri Hukum, Erick Tersenyum sampai Geleng-geleng
-
Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- 5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar
Pilihan
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
Terkini
-
Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!
-
AHY: Jujur Saja! Ekonomi Rakyat Masih Tertekan, Harga Naik hingga Kerja Layak Sulit
-
Utamakan Kebersamaan, Ahmad Luthfi Bangun Jawa Tengah Lewat 'Collaborative Government'
-
Tiga Dara Bahas Riset Kenapa Cowok Suka Gak Nyambung! Katanya Karena Masuk Goa
-
Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang
-
Maarten Paes Dapat Pujian Setinggi Langit dari Eks Barcelona, Sinyal Apa Ini?
-
Maskapai RI Mulai Ngos-ngosan Hadapi Pelemahan Rupiah dan Tingginya Harga Avtur
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Kemarau Ekstrem 2026: 8.249 Hektare Sawah di Bogor Kekeringan, Jonggol Mulai Gagal Panen