Suara.com - Komnas HAM memutuskan jika tragedi penembakan di Paniai, Papua sebagai pelanggaran HAM berat. Kasus tersebut terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, hingga kini Komnas HAM belum mengirim surat rilis penetapan tragedi tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Untuk itu, dia belum bisa memberi komentar lebih lanjut.
"Sampai sekarang belum dikirim sama Komnas HAM. Jadi saya tidak bisa berkomentar sebelum saya membaca," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/2/2020).
Jika Komnas HAM telah mengirim rilis tersebut ke pemerintah, Mahfud berjanji akan mempelajarinya. Setelah dipelajari, maka baru bisa ditentukan apakah tragedi ini bisa diteruskan ke tahap selanjutnya atau tidak.
"Tapi sudah pastilah Komnas HAM adalah lembaga negara dibentuk oleh undang-undang dengan kewenangan hukum yang diberikan juga oleh undang-undang. Oleh sebab itu, kalau sudah masuk nanti kita akan follow up. Nah follow up itu artinya dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu. Nanti kita lihatlah," sambungnya.
Mahfud juga menjamin, jika tragedi tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, maka pemerintah akan menindaklanjuti. Dia mengklaim, masyarakat juga harus mengetahui agar penanganan kasus ini benar-benar terbuka.
"Sudah pastilah. Saya jaminan lah kalau itu bahwa itu akan difollow-up. Dan itu terbuka saja follow-upnya. Tidak akan diam-diam gitu. Kalau ada kesulitan, di mana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Nah itu cara hidup bernegara yang demokratis," imbuh Mahfud.
Sebelumnya, Komnas HAM RI memastikan peristiwa penembakan di Paniai, Papua pada 2014 termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Painai Berdarah Masuk Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Belum Sampai Suratnya
Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.
Dalam sidang itu, sempat dipaparkan hasil penyelidikan tim adhoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripuma peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Ketua tim adhoc penyelidikan berat HAM peristiwa Paniai, yakni Choirul Anam menuturkan, peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.
"Unsur pembunuhan sistematis atau meluas dan ditujukan kepada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," ujar Choirul.
Berita Terkait
-
Tragedi Paniai Masuk Pelanggaran Berat, SETARA: Harus Bentuk Pengadilan HAM
-
Painai Berdarah Masuk Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Belum Sampai Suratnya
-
Komnas HAM Sebut Pernyataan Moeldoko Soal Paniai Termasuk Politis
-
Komnas HAM: Ada Upaya halangi Proses Hukum Tragedi Paniai Berdarah
-
Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi