Suara.com - Aktivis Perempuan dan Konsultan Gender Tunggal Pawestri menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga tak masuk akal. Mereka menilai RUU tersebut merupakan warisan orde baru yang digaungkan Presiden ke-2 Soeharto ketika itu.
"Karena kalimat di dalam situ (RUU Ketahanan keluarga) itu meneguhkan kembali domestifikasi perempuan, stereotype peran istri dan peran suami. Dan itu yang sebenarnya sudah kita sadari ini adalah warisan lama orba yang dulu dikuatkan dan digaungkan oleh (Presiden kedua) Soeharto," ujar Tunggal di kantor LBH Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Tunggal mengatakan pada zaman orde baru, mode perempuan ibuisme kencang digaungkan. Semangat ibuisme ketika itu menjadikanp perempuan hanya bertanggung jawab terhadap rumah tangga.
"Tapi dulu banyak gelombang protes, kita coba merekonstruksi ulang bahwa ini tidak bisa dilanjutkan model pembagian peran antara laki dan perempuan di rumah tangga, karena itu udah outdated," kata dia.
Tak hanya itu, Tunggal menyebut RUU Ketahanan Keluarga tidak hanya kembali ke zaman orba, namun terlalu masuk ke wilayah privasi masyarakat.
"Jadi selain bahwa RUU balik ke jaman dulu, yang sudah usang, ini juga konsep pembagian tugas ini udah terlalu masuk wilayah privat masyarakat," tutur Tunggal.
Ia pun khawatir jika RUU tersebut disahkan akan membahayakan masyarakat Indonesia.
"Ini sesuatu yang tentu saja tidak bisa dibiarkan. Karena sebentar saja dibiarkan, apalagi ada ancaman sanksi, pidana karena ini UU, ini bisa membahayakan," katanya.
Sebelumnya, RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi, karena pasal-pasalnya dinilai terlampau mengatur urusan privat publik, seperti hubungan dan orientasi seksual.
Baca Juga: Pekan Depan Draf RUU Ibu Kota Diserahkan ke DPR
Dalam Pasal 74 ayat 3 draf RUU Ketahanan Keluarga misalnya, terdapat sejumlah hal yang disebut sebagai penyimpangan seksual. Penyimpangan seksual itu, dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis keluarga.
Bahkan, Pasal 86 mengamanatkan agar publik melaporkan anggota keluarganya yang melakukan penyimpangan seksual kepada badan penanganan ketahanan keluarga.
Nantinya, anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual tersebut akan diberi tindakan oleh badan ketahanan keluarga.
Tindakan itu berupa rehabilitasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 85. Rehabilitasi itu mencakup sosial, psikologis, bimbingan rohani, serta rehabilitasi medis.
Berdasarkan pasal penjelasannya, diketahui penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85 ialah sadisme, masokisme, homoseksual, dan inces.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan