Suara.com - Anggota DPR Fraksi PAN Ali Taher yang menjadi salah satu orang pengusul Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga ikut menanggapi isi Pasal 25 ayat 3 yang mewajibkan istri untuk mengurus rumah tangga.
Menurut Ali, isi pasal tersebut bisa dipandang berbeda. Namun, lanjut dia, aturan mengenai istri wajib mengurus rumah tangga dimaksudkan agar istri dapat memberikan perhatian lebih kepada anak, sebagai seorang ibu.
Sebab, ia menilai, saat ini intensitas pertemuan anak dengan ibu terlampau jarang. Apalagi jika ibu yang sekaligus menjadi istri itu memiliki pekerjaan atau profesi lain di luar menguris rumah tangga.
"Bisa aja perspektif-perspektif itu terjadi, saya tidak menyalahkan itu. Yang paling penting adalah hak asuh anak, intensitas ketemu sosok seorang anak dengan orang tuanya berapa lama sih. Sekarang ini pulang sekolah misalnya anak usia sekolah dasar itu jam 2. Kemudian jam 2 sampai ibu pulang bekerja jam 6-8, jam 7 sampai rumah waktu ini siapa yang menjaga?" kata Ali Taher kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Kendati begitu, Ali Taher tidak melarang istri untuk bekerja, ia tetap mempersilakan. Tetapi, kata dia, dalam persoalan ini, harus ada solusi semacam penitipan anak.
"Silakan saja kerja tapi negara juga harus kuat bahwa dia menyediakan juga semacam kindder care ya tempat penitipan anak atau henna anak-anak juga disediakan. Kalau tidak seperti itu anak diasuh siapa, pengasuh anak di rumah yang menjadi tanggung jawab ibu itu loh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait dengan persoalan perkawinan hak asasi kepada ibu. Bapak adalah kepala rumah tangga, ibu adalah ibu rumah tangga," tutur Ali.
Karena atas pertimbangan dan dasar tersebut, Ali Taher memandang perlu pasal yang mengatur kewajiban istri untuk mengurus rumah tangga. Ia juga tidak ingin jika pasal tersebut disalahartikan sebagai bentuk diskriminasi terhadap gender.
"Jelas itu persoalannya mau menyelamatkan generasi muda yang akan datang nggak nih, anak ini ya. Jangan dianggap sebagai sebuah pelanggaran penistaan atau diskriminasi gender. Tidak begitu karena kebahagiaan keluarga itu bergantung kepada bagaimana ibu," kata Ali.
"Ibu yang memiliki hak asuh terhadap anak ketika tumbuh kembang, harus dilihat, jangan 'oh itu persoalan gender'. Nggak ini bukan persoalan gender, ini persoalan anak," sambungnya.
Baca Juga: Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga
Untuk diketahui, Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga turut serta mengatur mengenai kewajiban suami istri yang terikat di dalam pernikahan sah.
Aturan mengenai itu termuat dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25.
Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.
Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.
Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
- Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya
- Menjaga keutuhan keluarga.
- Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam pasal 25 ayat 2.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri
-
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
Tamparan Keras di KTT Iklim: Bos Besar Lingkungan Dunia Sindir Para Pemimpin Dunia!
-
Komdigi Kaji Rencana Verifikasi Usia via Kamera di Roblox, Soroti Risiko Privasi Data Anak
-
Detik-detik Pohon Raksasa Tumbang di Sisingamangaraja: Jalan Macet, Pengendara Panik Menghindar!
-
KPK Panggil 3 Kepala Distrik Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua