- Kementerian Keuangan melalui DJP memberhentikan sementara pegawai yang ditetapkan tersangka KPK pasca OTT Jumat malam di Jakarta Utara.
- Operasi KPK mengamankan delapan orang, termasuk empat pegawai DJP, terkait dugaan rasuah pengurangan nilai pajak pertambangan.
- DJP berkomitmen kooperatif pada proses hukum, mengevaluasi tata kelola, dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan normal.
Suara.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas tanpa kompromi dengan memberhentikan sementara pegawainya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan cepat ini merupakan respons langsung atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang menjerat oknum tersebut.
Langkah penonaktifan ini diambil untuk menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus sebagai sinyal kuat bahwa institusi tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tindakan kepegawaian ini dilakukan secara cepat dan tegas.
“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (11/1/2026).
Keputusan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari operasi senyap KPK pada Jumat (9/1) malam di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah untuk mengurangi nilai pajak di sektor pertambangan.
Menyikapi skandal ini, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif sepenuhnya dan berkoordinasi dengan KPK untuk mendukung proses penegakan hukum. Otoritas pajak berkomitmen memberikan semua informasi yang diperlukan untuk membongkar tuntas kasus ini.
Baca Juga: KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
Tidak hanya berhenti pada sanksi individu, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan sistem pengendalian internal pada unit yang terkait.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar peristiwa memalukan yang mencoreng nama institusi tidak terulang kembali di masa depan.
Tindakan tegas juga akan diarahkan kepada pihak eksternal yang terlibat, khususnya yang berstatus sebagai Konsultan Pajak.
DJP mendukung penuh penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Di tengah penanganan kasus ini, DJP memastikan bahwa hak dan layanan bagi wajib pajak tidak akan terganggu. Pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan dunia usaha dipastikan tetap berjalan normal seperti biasa. Atas kejadian ini, Rosmauli juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Ditjen Pajak juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak pernah memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak dan segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran.
Kepada seluruh jajarannya, peristiwa ini diminta untuk menjadi momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta
-
DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Bawa Empat Saksi dan Satu Ahli, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Status Tersangka Roy Suryo
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai