- KPK mendalami kemungkinan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada sebagai otak suap pajak Rp4 miliar.
- Staf perusahaan, Edy Yulianto, ditetapkan tersangka karena diduga hanya bertindak sebagai pelaksana perintah penyuapan.
- OTT pada Januari 2026 menetapkan lima tersangka terkait manipulasi pajak pertambangan senilai Rp75 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sinyal kuat bahwa mereka tidak akan berhenti pada penangkapan seorang staf dalam skandal suap pajak yang menjerat PT Wanatiara Persada.
KPK kini secara terbuka mendalami kemungkinan keterlibatan para petinggi, termasuk jajaran direksi, sebagai otak di balik aliran dana haram senilai miliaran rupiah.
Kecurigaan ini didasarkan pada logika sederhana, mustahil seorang staf memiliki kewenangan dan akses untuk mengeluarkan uang perusahaan dalam jumlah fantastis. KPK meyakini ada aktor dengan jabatan lebih tinggi yang memberi perintah dan otorisasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat tersangka dari pihak swasta, Edy Yulianto (EY), sebagai pelaku tunggal.
Menurutnya, posisi Edy sebagai staf menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber dana suap.
"Kami juga sama (memandang hal yang sama, red.), bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menggarisbawahi bahwa Edy Yulianto diduga kuat hanyalah seorang "petugas lapangan" yang menjalankan perintah. Oleh karena itu, penyidik kini fokus menelusuri alur komando dan jejak uang untuk menemukan siapa dalang sesungguhnya di internal perusahaan tambang tersebut.
"Kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Hanya Staf yang Jadi Tersangka, Untuk Saat Ini
Baca Juga: KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
Meskipun kecurigaan mengarah ke level direksi, Asep menjelaskan bahwa penetapan Edy Yulianto sebagai satu-satunya tersangka dari pihak PT Wanatiara Persada saat ini sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
"Kami berdasarkan kecukupan alat bukti, dan juga peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Fakta ini juga menjelaskan mengapa Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada berinisial PS, yang sempat ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Kronologi Skandal Suap Pajak Rp4 Miliar
Kasus ini terbongkar melalui OTT pertama KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan total delapan orang di berbagai lokasi.
KPK kemudian mengumumkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam bentuk pengaturan nilai pajak di sektor pertambangan.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari pihak penyelenggara negara, mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).
Edy diduga kuat menjadi pihak yang memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada para pegawai pajak tersebut. Uang pelicin itu digelontorkan untuk memanipulasi biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode 2023. Hasilnya, tagihan pajak yang semula mencapai sekitar Rp75 miliar berhasil disunat drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Berita Terkait
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend