- KPK mengimbau wajib pajak yang diperas oknum petugas pajak segera melapor, asalkan tidak sedang bernegosiasi ilegal.
- Imbauan ini muncul setelah KPK menetapkan lima tersangka dari kasus dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
- Penindakan ini merupakan fungsi pengawasan KPK untuk mengatasi kebocoran penerimaan negara akibat kolusi oknum DJP dan konsultan pajak.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan sinyal tegas bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia yang merasa menjadi korban pemerasan oleh oknum petugas atau pegawai pajak.
KPK secara terbuka mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan segera melapor ke aparat penegak hukum jika mengalami praktik lancung tersebut.
Namun, ada satu syarat krusial yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum melapor. Imbauan ini hanya berlaku bagi mereka yang berada di posisi yang benar dan tidak sedang mencoba melakukan negosiasi ilegal untuk mengurangi kewajiban pajaknya.
"Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan (pajak, red.)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/1/2026).
Menurut Asep, seruan ini merupakan bagian dari aksi nyata dan fungsi pengawasan KPK untuk menjaga kedaulatan keuangan negara dari praktik korupsi yang merugikan. Langkah ini diambil menyusul operasi senyap yang baru saja menjerat sejumlah pejabat pajak.
Pernyataan keras KPK ini tidak lepas dari kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Asep berharap, penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat mencederai amanah dan hak negara dari sektor penerimaan pajak.
KPK menyoroti modus korupsi yang kerap berulang, di mana oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolusi dengan konsultan pajak untuk merekayasa atau mengurangi nilai pajak demi keuntungan pribadi. Praktik semacam ini dinilai sebagai kebocoran serius yang harus segera ditambal.
"Celah kerawanan ini harus dilakukan perbaikan yang lebih serius agar penerimaan negara tidak bocor terus," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
Sebelumnya, KPK sukses menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari lalu. Dalam operasi tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, sebuah sektor yang memiliki nilai strategis bagi penerimaan negara.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama Agus Syaifudin (AGS), serta seorang Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara bernama Askob Bahtiar (ASB).
Dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.
Kelimanya kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan persekongkolan jahat untuk mengakali kewajiban pajak.
Berita Terkait
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo