- KPK mengaitkan kasus korupsi pajak PT WP dengan teori kebocoran negara yang pernah diulas Presiden Prabowo Subianto.
- Kasus dugaan suap pajak sektor pertambangan ini terungkap melalui OTT KPK pada 9-10 Januari 2026 di Jakarta.
- KPK menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan staf PT Wanatiara Persada, pada 11 Januari 2026.
Suara.com - Teori 'kebocoran negara' yang kerap digaungkan Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam bukunya kini seolah mendapat pembenaran langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK secara eksplisit menunjuk kasus korupsi pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) sebagai salah satu contoh paling konkret dari kebocoran penerimaan negara yang dimaksud sang presiden.
Gagasan yang tertuang dalam buku “Paradoks Indonesia dan Solusinya” tersebut menyoroti bagaimana potensi pendapatan negara hilang sebelum sempat masuk ke kas negara.
Menurut KPK, praktik lancung dalam kasus pajak di sektor pertambangan ini adalah manifestasi nyata dari kebocoran tersebut.
“Mungkin kalau rekan-rekan sekalian membaca, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep memandang bahwa kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah pengkhianatan yang sangat merugikan seluruh bangsa Indonesia.
Kerugian ini, menurut Asep, terasa begitu menyakitkan karena terjadi tepat di pintu masuk utama penerimaan negara.
“Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung yang menopang seluruh sendi pembangunan nasional dan pembiayaan layanan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
Baca Juga: KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
Terlebih, sektor pertambangan adalah salah satu kontributor terbesar bagi kas negara, baik melalui Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketika ada kongkalikong untuk mengurangi setoran pajak, dampaknya menjadi luar biasa besar.
“Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal ,” ujarnya.
Kronologi OTT dan Para Tersangka
Sebelumnya, kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama yang dilakukan KPK di tahun 2026. Operasi senyap tersebut digelar selama dua hari, pada 9–10 Januari 2026, dan berhasil mengamankan delapan orang.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan praktik kotor pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Berita Terkait
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar