- KPK mengaitkan kasus korupsi pajak PT WP dengan teori kebocoran negara yang pernah diulas Presiden Prabowo Subianto.
- Kasus dugaan suap pajak sektor pertambangan ini terungkap melalui OTT KPK pada 9-10 Januari 2026 di Jakarta.
- KPK menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan staf PT Wanatiara Persada, pada 11 Januari 2026.
Suara.com - Teori 'kebocoran negara' yang kerap digaungkan Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam bukunya kini seolah mendapat pembenaran langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK secara eksplisit menunjuk kasus korupsi pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) sebagai salah satu contoh paling konkret dari kebocoran penerimaan negara yang dimaksud sang presiden.
Gagasan yang tertuang dalam buku “Paradoks Indonesia dan Solusinya” tersebut menyoroti bagaimana potensi pendapatan negara hilang sebelum sempat masuk ke kas negara.
Menurut KPK, praktik lancung dalam kasus pajak di sektor pertambangan ini adalah manifestasi nyata dari kebocoran tersebut.
“Mungkin kalau rekan-rekan sekalian membaca, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep memandang bahwa kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah pengkhianatan yang sangat merugikan seluruh bangsa Indonesia.
Kerugian ini, menurut Asep, terasa begitu menyakitkan karena terjadi tepat di pintu masuk utama penerimaan negara.
“Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung yang menopang seluruh sendi pembangunan nasional dan pembiayaan layanan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
Baca Juga: KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
Terlebih, sektor pertambangan adalah salah satu kontributor terbesar bagi kas negara, baik melalui Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketika ada kongkalikong untuk mengurangi setoran pajak, dampaknya menjadi luar biasa besar.
“Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal ,” ujarnya.
Kronologi OTT dan Para Tersangka
Sebelumnya, kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama yang dilakukan KPK di tahun 2026. Operasi senyap tersebut digelar selama dua hari, pada 9–10 Januari 2026, dan berhasil mengamankan delapan orang.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan erat dengan dugaan praktik kotor pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, pada 11 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang terjerat dalam pusaran kasus ini adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan seorang Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara bernama Askob Bahtiar (ASB).
Dari pihak swasta, KPK menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
-
Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis
-
Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?