Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinsial RNT dilaporkan ke Polresta Padang, Sumatra Barat lantaran diduga telah menilap dana infak Masjid Raya Sumbar.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polresta Padang, dan sudah diperiksa Inspektorat juga BPK," kata Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Sumbar, Syaifullah saat dihubungi Covesia--jaringan Suara.com, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, pelaku penggelapan dana infak itu sudah lama bekerja dan menjabat sebagai bendahara dari Biro Bina Mental dan Kesra. Atas tuduhan itu RNT telah dipecat sejak Maret 2019 lalu.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa ia telah menyalahgunakan dana tersebut," kata dia.
Sementara itu, Ketua pengurus Masjid Raya Sumbar, Yulius Said mengatakan aksi penggelepan yang dilakukan RNT sudah terendus sejak lama.
Dia mengatakan, kasus berawal dari kecurigaan pihak Baznas saat mengecek rekening infak di Masjid tersebut.
"Baznas menemukan laporan ada pengeluaran tanpa sepengetahuannya, lalu lapor ke saya. Sebenarnya kasus ini telah tercium semenjak Maret 2019, namun baru dilaporkan karena diminta inspektorat," kata Yulius.
Dia mengatakan, ASN tersebut diduga menggunakan uang infak ratusan juta rupiah untuk bersenang-senang seperti liburan dan jalan-jalan.
"Saldo terakhir rekening Mesjid Raya hanya 5 juta. Itu mengherankan dan akhirnya terbukalah kasus ini," ucapnya.
Yulius mengatakan yang bersangkutan sudah dimediasi oleh Kabiro dan ini sudah sampai ke inspektorat dan diserahkan ke BPK.
Dari pemeriksaan inspektorat, oknum ASN yang berinisial RNT tersebut diduga tak hanya menggelapkan infak Masjid Raya tapi juga dana APBD.
Dari kedua kasus tersebut, RNT telah menilap uang sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 862 juta lebih merupakan infak Masjid.
Berita Terkait
-
Jualan Narkoba hingga Tilap Uang Rp 1,3 Miliar, 3 Polisi di Madiun Dicopot
-
Menyesal Bui Cucunya karena Bawa Mobil, Wadhwani Kepikiran sampai Masuk RS
-
Gara-gara Mercedez Bens Milik Kakek Dititip ke Rekan, Sang Cucu Dipenjara
-
Gelapkan Dana Kredit Rp 4,4 Miliar, Eks Pegawai BRI Ditahan Jaksa
-
Jadi Ikon Kota Padang, Lebih Dekat dengan Masjid Raya Sumatera Barat
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas