Suara.com - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah dinilai telah merusak tatanan demokrasi dan terburu-buru. Bahkan, penerapan Omnibus Law juga ditolak di beberapa negara lain.
Pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai perumusan Omnibus Law dibawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu tidak demokratis sebab dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.
"Omnibus Law ini dapat menggerogoti proses demokrasi, ini yang penting. Karena tadi proses legislasi yang tidak melibatkan banyak publik yang dikejar waktu karena target padahal bacaannya banyak, akibatnya adalah proses dialogis rakyat kemudian wakil rakyat yang mendapat mandat rakyat untuk membuat uu ini menjadi terpinggirkan," kata Andi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2020).
Dia juga menyebut konsep omnibus law yang membuat aturan baru untuk menggantikan aturan lain yang sudah berlaku itu sudah dihindari di berbagai negara, karena jauh dari prinsip demokrasi.
"Makanya di beberapa negara sangat hati-hati mau pake ini. Bahkan mereka sudah meninggalkan New Zealand, Inggris, dan kemudian Vietnam," ucapnya.
Menurutnya, di negara-negara tersebut Omnibus Law hanya digunakan untuk undang-undang yang berkaitan dengan aturan keuangan dan teknikal.
"Ini (Omnibus Law di Indonesia) teknikal tapi menerabas aspek aspek yang fundamental seperti kebebasan sipil misalnya, keamanan, administrasi pemerintahan atau seterusnya, pers juga dimasukin sebagai bagian yang dianggap mengganggu investasi," tegasnya.
Selain itu, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dibuat pemerintah Indonesia juga semakin menguatkan posisi presiden melalui pasal 170 (PP bisa gantikan UU) dan pasal 251 (Perpres bisa gantikan Perda).
"Gara-gara omnibusnya ada do proses of law making yang ditrabas dalam proses omnibus dan itu semakin memperkuat posisi presiden kita. tapi ini justru jangan jangan mau mendorong presiden ke tepi jurang yang membahayan posisi presiden sendiri," tutupnya
Baca Juga: Omnibus Law Bermasalah, Pakar Hukum: Gerakan Reformasi 98 Bisa Terulang
Diketahui, draft RUU Cipta Kerja yang diberikan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020) lalu itu langsung menunai kecaman dari berbagai elemen mulai dari buruh, asosiasi media, hingga masyarakat sipil.
RUU yang terdiri dari 79 Undang-Undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai bermasalah karena terlalu mengutamakan kepentingan pengusaha atas nama investasi dan membuat presiden terlalu sentral dalam pembuatan kebijakan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
-
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
-
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
-
BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri