Suara.com - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah dinilai telah merusak tatanan demokrasi dan terburu-buru. Bahkan, penerapan Omnibus Law juga ditolak di beberapa negara lain.
Pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai perumusan Omnibus Law dibawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu tidak demokratis sebab dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.
"Omnibus Law ini dapat menggerogoti proses demokrasi, ini yang penting. Karena tadi proses legislasi yang tidak melibatkan banyak publik yang dikejar waktu karena target padahal bacaannya banyak, akibatnya adalah proses dialogis rakyat kemudian wakil rakyat yang mendapat mandat rakyat untuk membuat uu ini menjadi terpinggirkan," kata Andi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2020).
Dia juga menyebut konsep omnibus law yang membuat aturan baru untuk menggantikan aturan lain yang sudah berlaku itu sudah dihindari di berbagai negara, karena jauh dari prinsip demokrasi.
"Makanya di beberapa negara sangat hati-hati mau pake ini. Bahkan mereka sudah meninggalkan New Zealand, Inggris, dan kemudian Vietnam," ucapnya.
Menurutnya, di negara-negara tersebut Omnibus Law hanya digunakan untuk undang-undang yang berkaitan dengan aturan keuangan dan teknikal.
"Ini (Omnibus Law di Indonesia) teknikal tapi menerabas aspek aspek yang fundamental seperti kebebasan sipil misalnya, keamanan, administrasi pemerintahan atau seterusnya, pers juga dimasukin sebagai bagian yang dianggap mengganggu investasi," tegasnya.
Selain itu, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dibuat pemerintah Indonesia juga semakin menguatkan posisi presiden melalui pasal 170 (PP bisa gantikan UU) dan pasal 251 (Perpres bisa gantikan Perda).
"Gara-gara omnibusnya ada do proses of law making yang ditrabas dalam proses omnibus dan itu semakin memperkuat posisi presiden kita. tapi ini justru jangan jangan mau mendorong presiden ke tepi jurang yang membahayan posisi presiden sendiri," tutupnya
Baca Juga: Omnibus Law Bermasalah, Pakar Hukum: Gerakan Reformasi 98 Bisa Terulang
Diketahui, draft RUU Cipta Kerja yang diberikan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020) lalu itu langsung menunai kecaman dari berbagai elemen mulai dari buruh, asosiasi media, hingga masyarakat sipil.
RUU yang terdiri dari 79 Undang-Undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai bermasalah karena terlalu mengutamakan kepentingan pengusaha atas nama investasi dan membuat presiden terlalu sentral dalam pembuatan kebijakan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal
-
Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot
-
Rusia Prediksi UEA Keluar dari OPEC Akan Bawa Berkah untuk Harga Minyak Dunia
-
Studi Ungkap Sungai Dunia Lepaskan Emisi Tambahan 1,5 Miliar Karbon Dioksida: Apa Dampaknya?
-
Asap Pekat Kepung Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Petugas Damkar Berjibaku Evakuasi Penghuni
-
Kurangi Sampah Jakarta, Warga Belajar Cara Pengolahan Limbah Jadi Sumber Penghasilan
-
Dasco Telepon Malam-malam, Prabowo Langsung Jenguk Korban KA dan Kucurkan Rp4 Triliun Dana Perbaikan
-
Polisi Inggris Nyatakan Penusuk Yahudi Sebagai Teroris, Ini Identitas Pelaku
-
Viral Polisi Sita Mobil Sport Rp1 Miliar Gegara Pengemudi Mabuk di Jalan
-
Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, DPRD DKI Minta Transjakarta Wujudkan Zero Accident