Suara.com - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah dinilai telah merusak tatanan demokrasi dan terburu-buru. Bahkan, penerapan Omnibus Law juga ditolak di beberapa negara lain.
Pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai perumusan Omnibus Law dibawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu tidak demokratis sebab dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.
"Omnibus Law ini dapat menggerogoti proses demokrasi, ini yang penting. Karena tadi proses legislasi yang tidak melibatkan banyak publik yang dikejar waktu karena target padahal bacaannya banyak, akibatnya adalah proses dialogis rakyat kemudian wakil rakyat yang mendapat mandat rakyat untuk membuat uu ini menjadi terpinggirkan," kata Andi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2020).
Dia juga menyebut konsep omnibus law yang membuat aturan baru untuk menggantikan aturan lain yang sudah berlaku itu sudah dihindari di berbagai negara, karena jauh dari prinsip demokrasi.
"Makanya di beberapa negara sangat hati-hati mau pake ini. Bahkan mereka sudah meninggalkan New Zealand, Inggris, dan kemudian Vietnam," ucapnya.
Menurutnya, di negara-negara tersebut Omnibus Law hanya digunakan untuk undang-undang yang berkaitan dengan aturan keuangan dan teknikal.
"Ini (Omnibus Law di Indonesia) teknikal tapi menerabas aspek aspek yang fundamental seperti kebebasan sipil misalnya, keamanan, administrasi pemerintahan atau seterusnya, pers juga dimasukin sebagai bagian yang dianggap mengganggu investasi," tegasnya.
Selain itu, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dibuat pemerintah Indonesia juga semakin menguatkan posisi presiden melalui pasal 170 (PP bisa gantikan UU) dan pasal 251 (Perpres bisa gantikan Perda).
"Gara-gara omnibusnya ada do proses of law making yang ditrabas dalam proses omnibus dan itu semakin memperkuat posisi presiden kita. tapi ini justru jangan jangan mau mendorong presiden ke tepi jurang yang membahayan posisi presiden sendiri," tutupnya
Baca Juga: Omnibus Law Bermasalah, Pakar Hukum: Gerakan Reformasi 98 Bisa Terulang
Diketahui, draft RUU Cipta Kerja yang diberikan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020) lalu itu langsung menunai kecaman dari berbagai elemen mulai dari buruh, asosiasi media, hingga masyarakat sipil.
RUU yang terdiri dari 79 Undang-Undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai bermasalah karena terlalu mengutamakan kepentingan pengusaha atas nama investasi dan membuat presiden terlalu sentral dalam pembuatan kebijakan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran