Suara.com - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah dinilai telah merusak tatanan demokrasi dan terburu-buru. Bahkan, penerapan Omnibus Law juga ditolak di beberapa negara lain.
Pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai perumusan Omnibus Law dibawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu tidak demokratis sebab dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.
"Omnibus Law ini dapat menggerogoti proses demokrasi, ini yang penting. Karena tadi proses legislasi yang tidak melibatkan banyak publik yang dikejar waktu karena target padahal bacaannya banyak, akibatnya adalah proses dialogis rakyat kemudian wakil rakyat yang mendapat mandat rakyat untuk membuat uu ini menjadi terpinggirkan," kata Andi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2020).
Dia juga menyebut konsep omnibus law yang membuat aturan baru untuk menggantikan aturan lain yang sudah berlaku itu sudah dihindari di berbagai negara, karena jauh dari prinsip demokrasi.
"Makanya di beberapa negara sangat hati-hati mau pake ini. Bahkan mereka sudah meninggalkan New Zealand, Inggris, dan kemudian Vietnam," ucapnya.
Menurutnya, di negara-negara tersebut Omnibus Law hanya digunakan untuk undang-undang yang berkaitan dengan aturan keuangan dan teknikal.
"Ini (Omnibus Law di Indonesia) teknikal tapi menerabas aspek aspek yang fundamental seperti kebebasan sipil misalnya, keamanan, administrasi pemerintahan atau seterusnya, pers juga dimasukin sebagai bagian yang dianggap mengganggu investasi," tegasnya.
Selain itu, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dibuat pemerintah Indonesia juga semakin menguatkan posisi presiden melalui pasal 170 (PP bisa gantikan UU) dan pasal 251 (Perpres bisa gantikan Perda).
"Gara-gara omnibusnya ada do proses of law making yang ditrabas dalam proses omnibus dan itu semakin memperkuat posisi presiden kita. tapi ini justru jangan jangan mau mendorong presiden ke tepi jurang yang membahayan posisi presiden sendiri," tutupnya
Baca Juga: Omnibus Law Bermasalah, Pakar Hukum: Gerakan Reformasi 98 Bisa Terulang
Diketahui, draft RUU Cipta Kerja yang diberikan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020) lalu itu langsung menunai kecaman dari berbagai elemen mulai dari buruh, asosiasi media, hingga masyarakat sipil.
RUU yang terdiri dari 79 Undang-Undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai bermasalah karena terlalu mengutamakan kepentingan pengusaha atas nama investasi dan membuat presiden terlalu sentral dalam pembuatan kebijakan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara
-
Diperiksa 8 Jam, Eks Stafsus Menag Gus Alex Langsung 'Ngacir' Naik Motor dari Gedung KPK
-
Kemensos Terus Suplai Logistik dan Buka Posko Kesehatan Korban Longsor Cisarua
-
Setelah Ciliwung, Pramono Anung Kebut Normalisasi Kali Cakung Lama Demi Tangkal Banjir Jakarta
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kedubes Italia Menteng, Petugas Berjibaku Padamkan Api di Ruang Server
-
SPI Jambi Sebut Reforma Agraria Era Prabowo seperti 'Cuaca Mendung: Birokrasi Lemah
-
Pramono Anung Putuskan Bangun Waduk Demi Tekan Luapan Kali Angke
-
PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Dihapus Hingga Usul Fraksi Dibatasi
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Merasa Ada yang Memanfaatkan dan Jual Namanya dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Wamensos Agus Jabo Salurkan Bantuan ATENSI di Desa Pilot Project Gambuhan Pemalang