Suara.com - Murianto Alias CR, lelaki berusia 49 tahun warga Jalan Penukiran, Dusun 4 Desa Lama, Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga menusuk perempuan bernama Ruminah alias Ana alias Eka (45).
Dia menikam Ruminah Minggu (23/2/2020) dini hari. Motif pelaku karena tersinggung korban tidak meminta izin kepadanya kala diterima bekerja di kafe.
Informasi yang terhimpun, Ruminah, warga Perumahan Griya Durin Jangak Blok B, Desa Durin Jangak, Pancurbatu, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Minggu dini hari.
Ruminah meninggal setelah mengalami luka tusukan pisau seorang pria yang merupakan temannya, hingga sebanyak 3 kali.
Dihubungi Kabarmedan.com—jaringan Suara.com via telepon, Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Darma mengatakan, saat ini pihaknya sudah menangkap pelaku penikaman yang menyebabkan korban tewas.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika korban bersama ponakannya, Dan, berboncengan keluar dari kompleks untuk membeli nasi, pada pukul 02.00 WIB.
Saat tengah jalan tak jauh dari kompleks, mereka bertemu pelaku, dan pelaku kemudian memanggil korban.
“Saat itu pelaku mengaku ingin berbicara dengan korban. Sehingga menyuruh saksi untuk membeli nasi sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: Geger Mayat Wanita Paruh Baya, Bule Belanda Bunuh Teman Kencannya
Namun, ketika kembali setelah membeli nasi, ponakan korban sudah tak melihat korban dan pelaku di jalan tersebut.
Dia hanya melihat ada ceceran darah, sehingga ia bergegas pulang untuk melihat korban apakah sudah pulang.
“Saat di rumah saksi melihat korban sudah terluka di bagian perut dan mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.
Kepada ponakannya, korban sempat mengaku ditusuk pisau oleh pelaku menggunakan pisau sebanyak 3 kali.
Mendengar itu, Dan langsung membuat laporan ke Polsek Pancurbatu, sedangkan keluarga membawa korban ke RSUP Haji Adam Malik. Namun di rumah sakit, sekitar pukul 05.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS.
Atas kejadian ini, saksi beserta anak korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Pancurbatu. Mendapatkan laporan ini, lanjut Dedy, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mencari pelaku.
Berita Terkait
-
Kesal Dikejar dan Ditampar, Remaja Bunuh Pemain Kuda Lumping saat Pentas
-
Medan Dibunuh Istri Gegara Marah-marah Sambil Tiduran di Kamar
-
Onani di Atas Mayat Nisa, Shalahuddin Al Ayyubi Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Bacok Pedagang Pecel Lele hingga Tewas, Polisi Bekuk 7 Anggota Geng Melehoy
-
Mulut Disumbat Pakai Kitab Suci, Ayah di Pekanbaru Tega Bunuh Anak Kandung
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut