Suara.com - Arman, lelaki berusia 41 tahun di Sumatera Selatan, tega memerkosa anak kandungnya sendiri, AN (18), selama dua tahun terakhir. Perbuatannya itu membuat korban kekinian hamil dua bulan.
Aksi pelaku kali pertama dilakukannya ketika merantau ke Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 2018. Kemudian, berlanjut sekembali ke kampung halamannya di salah satu desa di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, hingga bulan ini.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan tetangganya. Warga awalnya curiga dengan korban yang kerap muntah-muntah ketika menyadap karet.
Korban mengakui hamil dua bulan akibat diperkosa ayahnya. Ironisnya, dalam waktu bersamaan ibu korban atau istri pelaku juga tengah hamil.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Delly Haris mengungkapkan, perkosaan itu dilakukan pelaku di kamar korban yang berdempetan dengan kamar ibunya atau hanya disekat ala kadarnya. Pelaku mengambil kesempatan ketika istrinya sedang terlelap tidur.
"Perkosaan itu sudah sering terjadi sejak 2018 sampai bulan ini sebelum ditangkap. Korban hamil dua bulan," kata Delly seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Selasa (25/2/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, perkosaan tersebut dengan ancaman pembunuhan kepada korban dan menceraikan istrinya atau ibu korban. Selain itu, korban pun bungkam karena takut keluarganya berantakan.
"Korban diancam dicekik dan dibunuh. Dia semakin takut jika ibunya diceraikan," kata Delly.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Budak Seks, Eyang Anom Perkosa 2 Putrinya Sejak Buka Praktik Dukun
Berita Terkait
-
Jeritan Gadis 14 Tahun yang Diperkosa Ayah Teman Akrabnya
-
Keji! Anak TK Cari Ayahnya, Malah Diikat di Pohon dan Diperkosa Tetangga
-
Jadi Budak Seks, Eyang Anom Perkosa 2 Putrinya Sejak Buka Praktik Dukun
-
Kepala Sekolah Perkosa Siswi Sejak SD hingga SMA, Pernah Dicabuli di Kelas
-
Nursan Gigit Puting Payudara Gadis yang Diperkosanya hingga Berdarah
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!