Suara.com - Lelaki berusia 58 tahun berinisial MS di Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya, yang baru berusia 14 tahun, adalah teman anak MS yang biasa bermain di rumahnya.
Kapolsek Bintan Timur Komisaris Krisna Ramadhani mengatakan, kejadian itu terjadi pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketika itu, korban sedang menginap di rumah pelaku Jalan Nusantara Batu 23, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri.
"Korban sama anaknya pelaku berteman. Jadi korban sering menginap di rumah pelaku," ujar Krisna seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Entah apa yang ada di benak MS saat itu. Ia yang melihat Bunga sedang berada di rumahnya langsung memanfaatkan situasi itu. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan anaknya.
Bunga, gadis lugu itu diperdaya oleh MS hingga ia berhasil memperkosanya di rumah. Gadis itu ketakutan apa lagi MS ayah dari temannya.
Aib tersebut akhirnya terungkap, Bunga yang tidak tahan memendam hal itu melaporkannya kepada orangtuanya.
Alangkah kaget orangtua Bunga kala itu. Gadis itu menuturkan ia sudah diperkosa sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Orang yang Berhasil Lolos dari Pemerkosaan Reynhard Sinaga Buka Suara
Tak terima anaknya dinodai, orangtua korban langsung mendatangi Mapolsek Bintan Timur untuk membuat laporan.
"Korban melaporkan kejadian itu Senin (24/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Saat itu juga anggota kami menindaklanjuti," kata Krisna.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapati MS sedang berada di rumahnya. Saat itu juga polisi membekuk dan menggelandangnya ke kantor polisi.
Beberapa barang bukti dari tersangka yaitu 1 helai celana pendek berwana krem, 1 helai celana dalam laki-laki berwana coklat.
Sedangkan alat bukti dari korban antara lain 1 pasang seragam sekolah berupa baju kurung bermotif batik, 1 helai bra berwarna merah muda dan 1 helai celana dalam wanita berwarna hijau.
MS dijerat Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"MS terancam 7-12 tahun kurungan penjara.”
Berita Terkait
-
Hari Ini WNI dari Kapal World Dream Mulai Dievakuasi ke Pulau Sebaru
-
Evakuasi WNI dari Kapal World Dream ke Pulau Sebaru Dimulai Hari Ini
-
Pilu, Gadis Belia di Kepri Jadi Budak Nafsu Ayah Sahabat Sendiri
-
Keji! Anak TK Cari Ayahnya, Malah Diikat di Pohon dan Diperkosa Tetangga
-
Jadi Budak Seks, Eyang Anom Perkosa 2 Putrinya Sejak Buka Praktik Dukun
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay