Suara.com - Ketua fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Kelik Indriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan DKI adalah kewenangan Gubernur.
"Kami dari PDIP DPRD DKI, enggak keberatan karena itu kan kewenangan dari gubernur," ujar Gembong saat dihubungi Suara.com, Jumat (28/2/2020).
Gembong menuturkan, gubernur memiliki kewenangan untuk mengangkat hingga mengevaluasi kepala dinas.
"Kalau soal itu, itu kan memang menjadi kewenangan Gubernur DKI, ranahnya kewenangan yang bisa mengevaluasi pun gubernur, yang mengangkat pun gubernur," kata dia.
"Jadi tergantung penilaian dari gubernur. Gubernur menilainya bahwa itu kurang bisa membantu kinerja gubernur, bisa saja dilakukan pemecatan," Gembong menambahkan.
Fraksi PDI Perjuangan kata Gembong, tak masalah jika penilaian kinerja oleh Anies kepada anak buahnya dilakukan secara objektif.
"Tapi yang kita harapkan penilaian yang bersifat obyektif, sepanjang itu dilakukan dengan cara-cara yang obektif," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mencopot Kelik Indriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan DKI.
Belakangan diketahui alasan Anies melengserkan Kelik, karena berhubungan dengan program unggulannya saat kampanye, yakni rumah DP 0 rupiah tidak laku.
Baca Juga: Anies Pecat Kadis Perumahan, Alasannya: Rumah DP 0 Rupiah Tidak Laku
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir. Menurutnya pencopotan Kelik berdasarkan hasil kinerja tahunannya.
Dalam penilaiannya, program rumah DP Rp 0 menjadi salah satu indikator. Kebijakan ini memang menjadi salah satu kontrak kerja yanh harus dimaksimalkan saat Kelik awalnya diberi jabatan.
Ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerjanya yang memang tidak maksimal. (Rumah DP Rp 0) bagian dari mekanisme itu. Itu kan bagian dari kontrak kinerja,” jata Chaidir di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!