Suara.com - Ketua fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Kelik Indriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan DKI adalah kewenangan Gubernur.
"Kami dari PDIP DPRD DKI, enggak keberatan karena itu kan kewenangan dari gubernur," ujar Gembong saat dihubungi Suara.com, Jumat (28/2/2020).
Gembong menuturkan, gubernur memiliki kewenangan untuk mengangkat hingga mengevaluasi kepala dinas.
"Kalau soal itu, itu kan memang menjadi kewenangan Gubernur DKI, ranahnya kewenangan yang bisa mengevaluasi pun gubernur, yang mengangkat pun gubernur," kata dia.
"Jadi tergantung penilaian dari gubernur. Gubernur menilainya bahwa itu kurang bisa membantu kinerja gubernur, bisa saja dilakukan pemecatan," Gembong menambahkan.
Fraksi PDI Perjuangan kata Gembong, tak masalah jika penilaian kinerja oleh Anies kepada anak buahnya dilakukan secara objektif.
"Tapi yang kita harapkan penilaian yang bersifat obyektif, sepanjang itu dilakukan dengan cara-cara yang obektif," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mencopot Kelik Indriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan DKI.
Belakangan diketahui alasan Anies melengserkan Kelik, karena berhubungan dengan program unggulannya saat kampanye, yakni rumah DP 0 rupiah tidak laku.
Baca Juga: Anies Pecat Kadis Perumahan, Alasannya: Rumah DP 0 Rupiah Tidak Laku
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir. Menurutnya pencopotan Kelik berdasarkan hasil kinerja tahunannya.
Dalam penilaiannya, program rumah DP Rp 0 menjadi salah satu indikator. Kebijakan ini memang menjadi salah satu kontrak kerja yanh harus dimaksimalkan saat Kelik awalnya diberi jabatan.
Ada beberapa mekanisme perjanjian kontrak kinerjanya yang memang tidak maksimal. (Rumah DP Rp 0) bagian dari mekanisme itu. Itu kan bagian dari kontrak kinerja,” jata Chaidir di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO