Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengklaim tidak mengenal tersangka yang juga buronan KPK Harun Masiku. Hal itu juga sudah disampaikan Arief saat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Cakeg PDIP Harun Masiku.
"Ditanya soal hubungan saya dengan Harun masiku seperti apa ya saya jelaskan. Saya enggak kenal siapa Harun Masiku," kata Arief seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Meski demikian, Arief mengakui kalau Harun pernah datang ke Kantor KPU dan bertemu dengan dirinya. Pertemuan itu membahas soal surat Judicial Riview terkait PAW tersebut.
"Tapi dia pernah datang ke kantor ya menyampaikan surat yudisial review yang diputuskan oleh itu MA. Saya bilang ya sudah," ujar Arief
Terkait permohonan PAW tersebut, Arief mengaku tetap di posisinya dan menolak PAW agar Harun menjadi Anggota DPR RI.
"Ya saya sampaikan ini enggak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pemilu," ujar Arief.
Saat Harun menyambangi kantor KPU, Arief menyebut dirinya tak didampingi komisioner Wahyu Setiawan. Kekinian Wahyu sudah dicopot sebagai komisioner setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus suap ini.
"Enggak ada (Wahyu Setiawan). Kan setiap orang banyak yang datang ke kantor berkonsultasi ya biasa saja itu. Ya saya juga enggak berpikir apa-apa waktu itu," ungkap Arief
Arief juga menyampaikan itu pertemuan pertama dan terkahir hingga sampai Harun menjadi buronan KPK.
Baca Juga: Gantikan Wahyu Setiawan Jadi Komisioner KPU, Dewa Kade Bicara Integritas
"Setelah itu ditanya apa ada pertemuan lagi apa enggak. Ya, saya jawab enggak ada (dengan Harun). Sekali itu aja. Dan sudah saya tegaskan memang tidak bisa ditindaklanjuti (terkait permohonan PAW)," tutup Arief
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap PAW. Adapun uang suap Wahyu diduga diterima dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Selain Wahyu dan Harun, KPK turut menetapkan tersangka pihak swasta Saeful Bahri dan tersangka Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tiofridelin.
Berita Terkait
-
Nyaris Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik
-
Gantikan Wahyu Setiawan Jadi Komisioner KPU, Dewa Kade Bicara Integritas
-
PDIP: Anies Baswedan Lamban Atasi Banjir dan Kiblatnya Gak Jelas
-
Tok! I Dewa Kade Wiarsa Jadi Komisioner KPU, Gantikan Wahyu Setiawan
-
Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu