Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengklaim tidak mengenal tersangka yang juga buronan KPK Harun Masiku. Hal itu juga sudah disampaikan Arief saat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Cakeg PDIP Harun Masiku.
"Ditanya soal hubungan saya dengan Harun masiku seperti apa ya saya jelaskan. Saya enggak kenal siapa Harun Masiku," kata Arief seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Meski demikian, Arief mengakui kalau Harun pernah datang ke Kantor KPU dan bertemu dengan dirinya. Pertemuan itu membahas soal surat Judicial Riview terkait PAW tersebut.
"Tapi dia pernah datang ke kantor ya menyampaikan surat yudisial review yang diputuskan oleh itu MA. Saya bilang ya sudah," ujar Arief
Terkait permohonan PAW tersebut, Arief mengaku tetap di posisinya dan menolak PAW agar Harun menjadi Anggota DPR RI.
"Ya saya sampaikan ini enggak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pemilu," ujar Arief.
Saat Harun menyambangi kantor KPU, Arief menyebut dirinya tak didampingi komisioner Wahyu Setiawan. Kekinian Wahyu sudah dicopot sebagai komisioner setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus suap ini.
"Enggak ada (Wahyu Setiawan). Kan setiap orang banyak yang datang ke kantor berkonsultasi ya biasa saja itu. Ya saya juga enggak berpikir apa-apa waktu itu," ungkap Arief
Arief juga menyampaikan itu pertemuan pertama dan terkahir hingga sampai Harun menjadi buronan KPK.
Baca Juga: Gantikan Wahyu Setiawan Jadi Komisioner KPU, Dewa Kade Bicara Integritas
"Setelah itu ditanya apa ada pertemuan lagi apa enggak. Ya, saya jawab enggak ada (dengan Harun). Sekali itu aja. Dan sudah saya tegaskan memang tidak bisa ditindaklanjuti (terkait permohonan PAW)," tutup Arief
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap PAW. Adapun uang suap Wahyu diduga diterima dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Selain Wahyu dan Harun, KPK turut menetapkan tersangka pihak swasta Saeful Bahri dan tersangka Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tiofridelin.
Berita Terkait
-
Nyaris Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik
-
Gantikan Wahyu Setiawan Jadi Komisioner KPU, Dewa Kade Bicara Integritas
-
PDIP: Anies Baswedan Lamban Atasi Banjir dan Kiblatnya Gak Jelas
-
Tok! I Dewa Kade Wiarsa Jadi Komisioner KPU, Gantikan Wahyu Setiawan
-
Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat