Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas percepatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Beberapa menteri seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam rapat yang dipimpin Menko PMK Muhajir Effendy.
Muhajir mengatakan rapat kali ini akan membahas percepatan BOS yang semula empat tahap sekarang jadi tiga tahap agar sekolah lebih leluasa dalam pendanaan operasional yang diawasi oleh Kementerian Keuangan.
Kedua, lanjut Muhajir penyaluran dana BOS tidak lagi melalui rekening kas umum daerah tapi melalui rekening kas umum negara langsung ke sekolah.
"Ini terutama yang melalui Kemendikbud. Jadi sebetulnya ini pernah dilakukan pada tahun 2009/2010. Kemudian yang ketiga, Kemenag menyalurkan dua tahap langsung ke Madrasah. Madrasah negeri diperlakukan sebagai satker," kata Muhajir di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Muhadjir juga menyebut dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang telah memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (NUPTK). Namun, penggunaan itu dengan maksimal 50 persen dari dana BOS.
"Sementara Kemenag mengizinkan maksimum 30 persen karena mayoritas adalah madrasah swasta," ujarnya.
Dia berharap, hasil rapat pagi ini mampu menciptakan keselarasan antara Kemenag dan Kemendikbud dalam memahami masalah dana BOS.
Baca Juga: Skema Penyaluran Diubah, Kepsek Harus Berkompeten Kelola Dana BOS
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mendikbud Ganti Salaman dengan Namaste agar Tak Kena Corona?
-
Perguruan Tinggi di Jogja Pertanyakan Teknis Program Kampus Merdeka Nadiem
-
Pajak Hotel dan Restoran Turun di 10 Destinasi Pariwisata Indonesia
-
Insiden Susur Sungai SMPN 1 Turi, Mendikbud Nadiem Sampaikan Belasungkawa
-
Soal Bayar SPP Pakai Gopay, Nadiem Makariem Bongkar Alasannya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus