Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun berinisial IW di Aceh Tengah, terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali setelah ditangkap atas dugaan memerkosa adik iparnya yang juga penyandang disabilitas.
Akibat pemerkosaan itu, korban kekinian hamil empat bulan. Pelaku sendiri ditangkap polisi pada 14 Februari 2020. Kekinian, IW ditahan di Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ari Lasta Irawan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga sudah diperkosa tersangka tiga kali sejak September-Desember 2019 lalu," kata Ari seperti diberitakan Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020).
Ari mengatakan, kejadian itu terbongkar diawali oleh kecurigaan kakak kandung korban (EW) karena melihat perubahan bentuk tubuh sang adik.
Ketika sang kakak menanyakan kepada korban terkait peristiwa itu, korban dengan bahasa isyarat tidak bersedia mengakui apa yang dialaminya.
"Sehingga EW menceritakan tentang kecurigaannya itu kepada kakak si korban lainnya (SY), kemudian membeli alat tes kehamilan. Ketika dites, ternyata hasilnya korban positif hamil. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa tersangka IW yang menghamili korban. IW merupakan suami dari kakak korban," ujar Indra.
Menurut Indra, korban akhirnya mengakui telah diperkosa tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah korban di kawasan Lhokseumawe, dan satu kali di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019.
Kakak korban, SY, lantas menceritakan perbuatan tersangka IW kepada istri tersangka berinisial JL, dan akhirnya keduanya terlibat pertengkaran.
Baca Juga: Perkosa Adik sampai Hamil, 2 Bocah Diperiksa di RSJ
Berdasarkan pengakuan SY, selain memperkosa korban, tersangka IW juga sempat mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SY.
Akan tetapi, lanjut Indra, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.
“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.
Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.
Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.
"Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut," klaim IW.
Berita Terkait
-
Siswa SD Diperkosa Paman, Terkuak Usai Ponakan Melahirkan Anak di Puskemas
-
Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat
-
Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak
-
Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio
-
Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka