Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun berinisial IW di Aceh Tengah, terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali setelah ditangkap atas dugaan memerkosa adik iparnya yang juga penyandang disabilitas.
Akibat pemerkosaan itu, korban kekinian hamil empat bulan. Pelaku sendiri ditangkap polisi pada 14 Februari 2020. Kekinian, IW ditahan di Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ari Lasta Irawan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga sudah diperkosa tersangka tiga kali sejak September-Desember 2019 lalu," kata Ari seperti diberitakan Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Kamis (5/3/2020).
Ari mengatakan, kejadian itu terbongkar diawali oleh kecurigaan kakak kandung korban (EW) karena melihat perubahan bentuk tubuh sang adik.
Ketika sang kakak menanyakan kepada korban terkait peristiwa itu, korban dengan bahasa isyarat tidak bersedia mengakui apa yang dialaminya.
"Sehingga EW menceritakan tentang kecurigaannya itu kepada kakak si korban lainnya (SY), kemudian membeli alat tes kehamilan. Ketika dites, ternyata hasilnya korban positif hamil. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa tersangka IW yang menghamili korban. IW merupakan suami dari kakak korban," ujar Indra.
Menurut Indra, korban akhirnya mengakui telah diperkosa tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah korban di kawasan Lhokseumawe, dan satu kali di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019.
Kakak korban, SY, lantas menceritakan perbuatan tersangka IW kepada istri tersangka berinisial JL, dan akhirnya keduanya terlibat pertengkaran.
Baca Juga: Perkosa Adik sampai Hamil, 2 Bocah Diperiksa di RSJ
Berdasarkan pengakuan SY, selain memperkosa korban, tersangka IW juga sempat mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SY.
Akan tetapi, lanjut Indra, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.
“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.
Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.
Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.
"Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut," klaim IW.
Berita Terkait
-
Siswa SD Diperkosa Paman, Terkuak Usai Ponakan Melahirkan Anak di Puskemas
-
Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat
-
Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak
-
Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio
-
Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas
-
Cole Tomas Allen, Penembak Gala Dinner Donald Trump Ternyata Guru Berprestasi
-
Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Ini Daftarnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan