Suara.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Jambi, masih terus menyidik kasus hubungan intim sedarah atau inses antara kakak dan adik yang berujung tindak pidana aborsi.
Sejak Jumat (8/6) lalu, AS (18) yang merupakan kakak kandung dari WA (15), menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Jambi.
Tak hanya AS, kejiwaan WA juga diperiksa. Sementara AD (38) ibu kandung keduanya yang diduga terlibat aborsi, tidak dilakukan pemeriksaan.
"Iya dua tersangka kami lakukan tes kejiwaan dari beberapa pekan laku sampai Rabu (20/6) masih di RSJ. Tesnya selama 2 minggu," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jati Pratama, Kamis (21/6/2018).
"Sementara untuk si ibu DA tidak dilakukan pemeriksaan. Karena kejiwaannya stabil, parameternya adalah saat pemeriksaan tidak berbelit-belit atau jujur," ujarnya lagi kepada Metro Jambi—jaringan Suara.com.
Ia menuturkan, selama proses pemeriksaan kejiwaan, penahanan AS dan WA dibantarkan. Artinya masa perawatan di RSJ tidak mengurangi masa tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah menerima surat baru menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut sejak Rabu (6/6) lalu.
Untuk persidangan kasus ini sendiri akan digelar secara tertutup. "Sidangnya tertutup, soalnya ini kan masih anak-anak," singkat Panda, salah satu JPU yang menangani kasus tersebut.
Hebohnya skandal hubungan sedarah antara kakak dan adik di Muaratembesi, Batanghari, Provinsi Jambi sempat membuat heboh publik pada awal bulan ini.
Baca Juga: Prediksi Denmark vs Australia di Grup C Piala Dunia 2018
Kasus itu terungkap berawal dari penemuan jasad janin bayi terbungkus jilbab. Ternyata, bagi itu adalah buah hubungan terlarang AS dan adiknya, WA. Aborsi itu sendiri diduga melibatkan ibu kandung kedua anak itu, AD.
Seluruh kejadian itu terjadi di rumah panggung berdinding papan, bercat putih, beratap seng yang tampak kokoh berdiri di antara rumah-rumah lain dalam Desa P, Kecamatan Muaratembesi, Batanghari.
Informasi didapat dari warga sekitar, di dalam rumah itu tinggal lima orang, yakni Ad (38), AS (18), WA, anak bungsu AD usia 7 tahun dan ibu kandung AD.
AD telah bercerai dengan suaminya. Ayah dari AS dan WA sudah pindah dari rumah itu. Sang Ayah bahkan diketahui sudah pindah ke desa tetangga, membina rumah tangganya yang baru.
“Ayah dan ibunya telah bercerai sekitar dua tahun lalu. Ayahnya di Desa Jebak. Sedang mereka tinggal di rumah bersama neneknya. Saat ini rumah itu ditunggu oleh nenek dan anak ke tiganya yang masih berumur tujuh tahun,” ungkap Daman, Kepala Desa setempat.
AD, ibu kedua pelaku inses, diketahui berprofesi sebagai petani karet. Sehari-hari, ia menghabiskan waktu di kebun karet, menyadap karet kebun mereka sendiri.
Berita Terkait
-
25 Tahun Jadi Dukun, Perempuan di Magelang Kubur Puluhan Janin
-
Kecam Aborsi Janin yang Cacat, Paus Fransiskus: seperti Nazi!
-
Mayat Bayi Terbungkus Jilbab Ungkap Skandal Hubungan Sedarah
-
Kakak Beradik Pelaku Hubungan Sedarah Diusir dari Kampung
-
Heboh Hubungan Sedarah Kakak Hamili Adik, Pelaku di Bawah Umur
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Solidaritas Komunitas Kripto, Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Bali
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif